Selasa, 31 Maret 2026

Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:

Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:

1. Keadaan pertama: keluar dari mazhab empat menuju pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari para mujtahid. Hal ini tidak diperbolehkan.

2. Keadaan kedua: keluar dari mazhab empat menuju pendapat mujtahid lain.

Para ahli usul berbeda pendapat tentang hukum keadaan ini menjadi dua pendapat:

1. Pendapat pertama: tidak boleh, baik dalam peradilan, fatwa, maupun pengamalan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian menukil adanya ijma’.

2. Pendapat kedua: boleh dengan syarat-syarat tertentu, dan ini merupakan pendapat sebagian ahli usul.

Adapun syarat-syaratnya:

1. Mengetahui mazhab yang diikuti.

2. Memastikan kebenaran penukilan pendapat tersebut.

3. Mengetahui batasan-batasan pendapat yang dijadikan fatwa.

4. Tidak melakukan talfiq (menggabungkan pendapat secara tidak sah).

5. Tidak membatalkan putusan hakim yang telah ditetapkan.

📖 Al-Iftā’ bil-Qaul adh-Dha‘īf: Ḍawābiṭuhu – Musawwighātuhu – Maḥādhīruhu (hlm. 77–80), dengan sedikit pengolahan dan ringkasan.
ust abdullah yahya