Keluar dari mazhab empat dalam berfatwa memiliki dua keadaan:
1. Keadaan pertama: keluar dari mazhab empat menuju pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari para mujtahid. Hal ini tidak diperbolehkan.
2. Keadaan kedua: keluar dari mazhab empat menuju pendapat mujtahid lain.
Para ahli usul berbeda pendapat tentang hukum keadaan ini menjadi dua pendapat:
1. Pendapat pertama: tidak boleh, baik dalam peradilan, fatwa, maupun pengamalan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian menukil adanya ijma’.
2. Pendapat kedua: boleh dengan syarat-syarat tertentu, dan ini merupakan pendapat sebagian ahli usul.
Adapun syarat-syaratnya:
1. Mengetahui mazhab yang diikuti.
2. Memastikan kebenaran penukilan pendapat tersebut.
3. Mengetahui batasan-batasan pendapat yang dijadikan fatwa.
4. Tidak melakukan talfiq (menggabungkan pendapat secara tidak sah).
5. Tidak membatalkan putusan hakim yang telah ditetapkan.
📖 Al-Iftā’ bil-Qaul adh-Dha‘īf: Ḍawābiṭuhu – Musawwighātuhu – Maḥādhīruhu (hlm. 77–80), dengan sedikit pengolahan dan ringkasan.