Rekan-rekan, apakah anda diminta mengisi khutbah nikah atau nasehat pernikahan? Tolong sampaikan ini kepada pihak lelaki atau hadirin secara umum:
1. Lelaki adalah pemimpin/qawwam bagi istrinya dan itu adalah dengan dua hal: (1) kelebihan dia sebagai lelaki yang memang diberikan banyak hal dibanding wanita semisal akal, fisik, kemampuan ini dan itu, dll. (2) Dengan memberi nafkah kepada istrinya. Wajib bagi suami menafkahi istri. Haram hukum tidak menafkahi istri. Tidak perhatian dengan urusan nafkah adalah kedzaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat. Tetap wajib menafkahi walaupun istri berpunya dan berpenghasilan. Dengan dua poin tsb, itulah lelaki menjadi qawwam yang tanpa itu rumah tangga akan pincang.
2. Nasehat utk mempelajari fiqh talak. Fiqh talak simpel. Satu majelis juga selesai. Wajib hukumnya pasutri mempelajari fiqh ini. Bukan dengan tujuan agar berpisah namun agar suami tidak dzalim ketika ucapkan talak. Betapa mudahnya suami menjatuhkan talak bukan pada tempatnya atau mengancam talak dan itu menghancurkan perasaan istri. Betul bhw talak adalah jalan keluar ketika semuanya buntu. Namun eror dalam talak adalah dosa. Salah menerapkan fiqh talak adalah dosa. Karena itu baik suami sebagai pentalak dan istri pihak yang mendapat talak, mesti mempelajari fiqh talak. Tak hanya suami, istri juga mesti mempelajari talak sebab nantinya terkait iddah dan ketentuan wanita ketika menjalani masa iddah tsb.
3. Nasehat agar pasutri melazimi majelis ilmu dan menjadikan majelis ilmu sebagai rutinitas setidaknya sekali atau dua kali sepekan. Dengan majelis ilmu, terhiasilah pasutri dengan iman, pemahaman ttg halal dan haram, juga menjalani kehidupan atas dasar ilmu. Hati keduanya terbimbing oleh wahyu dan itu mampu mewujudkan maslahat dalam rumah tangga dan setidaknya meminimalisir prahara.
Keduanya semakin dekat dgn Allah yang menjadikan hati keduanya dipenuhi iman. Lantas terbitlah kebahagiaan di beranda rumah. Apalagi seorang suami tak boleh abaikan majelis ilmu syar’i sebab dialah nahkoda. Dengan majelis ilmu, hatinya akan lapang dan itu adalah modal seorang nakhoda menghadapi ombak. Tak mudah ia emosi. Tak mudah ia memukul. Berat utk kasar kepada istrinya. Ia memandang istrinya sbg sosok yang perlu dibimbing. Dengan kelapangan hati, ia tidak lagi kekanak-kekanakan ketika sedang bersiteru dengan pasangannya. Begitu pula ketika ada masalah kehidupan, dengan benteng tauhid ia pelajari di majelis ilmu, ia akan menjauhi godaan kesyirikan yang dinilai mampu “menyelesaikan” masalah yang tengah ia hadapi.
4. Nasehat bhw seorang suami harus sadar akan kepemimpinan dirinya dalam rumahtangga. Rumah tangga, istri dan anak-anaknya haruslah dia prioritaskan dibanding hal dan pihak lain. Haram hukumnya ia menelantarkan rumah tangga, istri dan anak-anaknya. Tidak perhatian dengan itu semua adalah kedzaliman. Karena yang dituntut untuk menjadi bijak dan dewasa paling utama adalah ia sebagai suami. Ia harus menurunkan ego pribadi. Jangan sampai ia banyak berbuat baik dan berlisan manis di hadapan manusia sementara ia berlisan kasar kepada istrinya. Jangan sampai ia berbuat baik kepada seluruh manusia sementara ia bengis dan kejam kepada istrinya. Bahkan ia berdosa dengan memberi banyak uang kepada ortunya namun ia telantarkan istrinya. Berbuat baik kepada ortu adalah kewajiban namun urusan nafkah haruslah mendahulukan istri jika memang sedang tidak cukup. Syukur-syukur berlebih yang dengan itu ia menafkahi istri dan orang tua sendiri sekaligus.
5. dll. Wallahualam.
Ust yani fahriansyah