Pengertian dan Istilah Terkait
Makna: Secara bahasa, khilaf al-aula (خلاف الأولى) berarti "menyalahi yang utama".
Sinonim: Istilah lain yang sering digunakan adalah tarkul aula (ترك الأولى) atau la yanbaghi (لا ينبغي).
Posisi Hukum: Sebagian ulama menggolongkannya dalam makruh ringan (tanzih), namun pendapat lain menganggapnya berada di antara makruh dan mubah.
Karakteristik: Tidak ada dalil yang tegas melarang, namun ada dalil yang menunjukkan bahwa opsi lain lebih baik
Contoh Penggunaan/Contoh Khilaful Aula:
Berpuasa Arafah bagi orang yang sedang berhaji: Sebagian ulama menyebutnya khilaful aula (lebih utama tidak puasa agar kuat ibadah haji).
Mengelap air wudhu: Mengeringkan anggota wudhu dengan handuk menurut sebagian ulama adalah khilaful aula.
Mengipasi makanan panas: Hal ini dianggap menyalahi adab yang lebih utama.
Minum sambil berdiri: Meskipun ada hadis membolehkan, melakukannya dianggap menyalahi yang lebih utama.