Tampaknya ada kekeliruan dalam memahami sidang itsbat pemerintah.
Ada yang menganggap hasil sidang itsbat itu seperti “peraturan yang wajib ditaati secara mutlak”, padahal secara hukum tidak demikian.
Perlu dibedakan:
➡️ Sidang itsbat bukan peraturan (regulasi)
Ia tidak masuk dalam hierarki UU, PP, Perpres, atau Perda.
Tidak membuat norma umum yang mengikat semua orang secara paksa.
➡️ Sidang itsbat adalah penetapan (keputusan administratif)
Lebih tepat dipahami sebagai keputusan pemerintah untuk menetapkan: kapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, atau 1 Dzulhijjah.
➡️ Fungsinya adalah layanan publik keagamaan
Memberikan kepastian waktu ibadah, menjaga ketertiban, dan menjadi rujukan resmi negara.
Implikasinya:
Tidak mengikuti hasil sidang itsbat: ❌ bukan otomatis pelanggaran hukum pidana
❌ bukan otomatis pembangkangan terhadap negara
Karena: ➡️ ini bukan norma hukum yang bersifat memaksa dengan sanksi pidana
➡️ melainkan bagian dari layanan dan keputusan administratif negara
Masalah sering muncul ketika: keputusan administratif diposisikan seperti regulasi yang memaksa,
atau perbedaan sikap langsung dilabeli sebagai pelanggaran terhadap negara.
Padahal dalam sistem ketatanegaraan NKRI:
ada perbedaan antara regulasi dan keputusan administratif
ada perbedaan antara pelanggaran hukum dan perbedaan sikap