Rabu, 25 Maret 2026

Tampaknya ada kekeliruan dalam memahami sidang itsbat pemerintah.Ada yang menganggap hasil sidang itsbat itu seperti “peraturan yang wajib ditaati secara mutlak”, padahal secara hukum tidak demikian.

Tampaknya ada kekeliruan dalam memahami sidang itsbat pemerintah.
Ada yang menganggap hasil sidang itsbat itu seperti “peraturan yang wajib ditaati secara mutlak”, padahal secara hukum tidak demikian.
Perlu dibedakan:
➡️ Sidang itsbat bukan peraturan (regulasi)
Ia tidak masuk dalam hierarki UU, PP, Perpres, atau Perda.
Tidak membuat norma umum yang mengikat semua orang secara paksa.
➡️ Sidang itsbat adalah penetapan (keputusan administratif)
Lebih tepat dipahami sebagai keputusan pemerintah untuk menetapkan: kapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, atau 1 Dzulhijjah.
➡️ Fungsinya adalah layanan publik keagamaan
Memberikan kepastian waktu ibadah, menjaga ketertiban, dan menjadi rujukan resmi negara.
Implikasinya:
Tidak mengikuti hasil sidang itsbat: ❌ bukan otomatis pelanggaran hukum pidana
❌ bukan otomatis pembangkangan terhadap negara
Karena: ➡️ ini bukan norma hukum yang bersifat memaksa dengan sanksi pidana
➡️ melainkan bagian dari layanan dan keputusan administratif negara
Masalah sering muncul ketika: keputusan administratif diposisikan seperti regulasi yang memaksa,
atau perbedaan sikap langsung dilabeli sebagai pelanggaran terhadap negara.
Padahal dalam sistem ketatanegaraan NKRI:
ada perbedaan antara regulasi dan keputusan administratif
ada perbedaan antara pelanggaran hukum dan perbedaan sikap