Ini yang saya tangkap dari tulisan-tulisan Ustadz Dr. MAB hafidzahullah.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ
Beliau tidak setuju jika kaum muslimin bermudah-mudahan melontarkan tuduhan khawarij atau sesat dan sejenisnya kepada salah satu ormas perihal tema penentuan hari raya. Tidak masalah seseorang membahas dan mengulas sebuah hukum. Namun tetap fokus dengan itu tanpa dibumbui vonis buruk terhadap pihak berseberangan. Beliau prihatin dengan sikap sebagian kaum muslimin yang mudah menuduh sesat saudaranya.
Beliau menuliskan:
[[Satu demi satu oknum, sekali lagi oknum ya, melempar molotov ke ormas ormas yang ada. Bahkan sampai ada yang melempar granat
aktif secara terbuka bermerek "dholalah." Dan pada ramadhan tahun ini, molotof kembali dilontarkan dengan masif oleh beberapa oknum kepada salah satu ormas dengan tuduhan khowarij atau sesat dan sejenisnya.
Kondisi ini memprihatinkan, karena itu ummat perlu diingatkan agar perbedaan yang ada tidak perlu diperuncing.
Kalaupun anda bermaksud menjelaskan hukum yang anda yakini, maka akan lebih elegan bila fokus pada masalahnya, tanpa perlu dibumbui ponis sesat atau khowarij atau ponis ponis pedas lainnya.
Apalagi, dari satu tinjauan: kalaupun mereka menetapkan dengan metode yang menurut kita salah, namun hasilnya ternyata sesual dengan salah satu pendapat masyhur yaitu satu mathla' untuk semua ummat....dan mereka akhirnya berpuasa bersama sebagian negara yang menetapkan ramadhan dengan metode ru'yah yang kita yakini, so mereka berpuasa sesuai pendapat tersebut.]]
๐๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ
Akidah beliau terhadap penguasa adalah tetap wajib taat. Tidak ada narasi dalam tulisan beliau yang menganjurkan keluar dari ketaatan.
๐๐ฒ๐๐ถ๐ด๐ฎ
Terkait hari raya bersama pemerintah, beliau tetap berprinsip bahwa hari raya bersama penguasa itulah yang lebih tepat dan ideal. Itu lebih melambangkan persatuan dan maslahat. Bahkan beliau menganjurkan hal demikian kepada kaum muslimin.
๐๐ฒ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐
Terkait pembahasan ru'yah vs hisab dalam penentuan hari raya, ustadz Dr. MAB hafidzhahullah tetap memilih ru'yah sebab menurut beliau penetapan tanggal dalam Islam menggunakan metode ru'yah.
Beliau berkata:
"Secara prinsip saya percaya dan yakin-seyakinnya bahwa penetapan tanggal dalam islam harus dengan metode ru'yah namun ru'yah ori bukan ru'yah yang sudah ketahuan sebelum tanggal mainnya. Namun bila bapak bapak kita yang pegang palu mengetukkan palunya, ya saya sebagai rakyat ikut ikut saja."
๐๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฎ๐๐๐ธ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ ๐ฏ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ต?
(Perlu dimention di sini bahwa imam daulah di masa lalu juga merangkap menjadi imam shalat untuk rakyat)
Al-Imam ash-Shabuni dalam Aqidatu Ash-habil Hadits mengatakan:
ููุฑู ุฃุตุญุงุจ ุงูุญุฏูุซ ุงูุฌู
ุนุฉ ูุงูุนูุฏูู ูุบูุฑูู
ุง ู
ู ุงูุตููุงุช ุฎูู ูู ุฅู
ุงู
ู
ุณูู
ٍ ุจุงุฑุงً ูุงู ุฃู ูุงุฌุฑุงً
[[Dan para pengikut hadits (Ahlus Sunnah) berpendapat bahwa shalat Jumat, shalat dua hari raya, dan shalat-shalat lainnya tetap dilaksanakan di belakang setiap imam muslim, baik ia orang yang saleh maupun yang fajir.]]
Menjelaskan tentang pemahaman ini, syaikh 'Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, ketika mensyarh Ath-Thahawiyah terkait bab yang sama, mengatakan:
ุฃู
ุง ู
ุณุฃูุฉ ุงูุตูุงุฉ ุฎูู ุงููุงุณู، ููุฐู ุงูู
ุณุฃูุฉ - ุงูุตูุงุฉ ุฎูู ูู ุจุฑ ููุงุฌุฑ- ู
ู ุฃุตูู ุฃูู ุงูุณูุฉ ูุงูุฌู
ุงุนุฉ، ุฎูุงًูุง ูุฃูู ุงูุจุฏุน؛ ูุฅู ุฃูู ุงูุจุฏุน ูุง َูุฑََْูู ุงูุตูุงุฉ ุฎูู ุฃุฆู
ุฉ ุงูุฌูุฑ، ููุง ุฎูู ุงููุณุงู؛ ูุฃู ุงููุงุณู ูุงูุฑ ุนูุฏ ุงูุฎูุงุฑุฌ، ูุนูุฏ ุงูู
ุนุชุฒูุฉ: ุฎุฑุฌ ู
ู ุงูุฅูู
ุงู ููู
ูุฏุฎู ูู ุงูููุฑ، ูุงูุฑุงูุถุฉُ ูุง ูุฑูู ุฅูุง ุงูุตูุงุฉ ุฎูู ุงูู
ุนุตูู
.
[[Adapun masalah shalat di belakang orang fasik, maka perkara ini -yaitu shalat di belakang setiap orang yang baik maupun yang fajir- termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, berbeda dengan Ahlul Bid’ah.
Sesungguhnya Ahlul Bid’ah tidak membolehkan shalat di belakang pemimpin yang zalim dan tidak pula di belakang orang-orang fasik; karena orang fasik dianggap kafir menurut Khawarij, sedangkan menurut Mu’tazilah ia keluar dari iman namun belum masuk ke dalam kekafiran, dan kaum Rafidhah tidak memandang sah shalat kecuali di belakang imam yang ma’shum.]]
ุฃู
ุง ุฃูู ุงูุณูุฉ: ููุฑูู ุงูุตูุงุฉ ุฎูู ุงูููุงุฉ، ูุฅู ูุงููุง ูุณุงًูุง ุฃู ุฌุงุฆุฑูู، َูุชُุตََّูู ุฎูููู
ุงูุฌู
ุนุฉ ูุงูุฌู
ุงุนุฉ ูุงูุนูุฏ، ุฎุตูุตًุง ุฅุฐุง ูู
ููู ููุงู ุฅู
ุงู
ุบูุฑูู
، ูุฅู
ุงู
ุฉ ุงูุฌู
ุนุฉ ูู ุงูุจูุฏ ุงูุฐู ููุณ ููู ุฅูุง ุฌู
ุนุฉ ูุงุญุฏุฉ، ูุฅู
ุงู
ุฉ ุงูุนูุฏ، ูุฅู
ุงู
ุฉ ุงูุญุฌ ุจุนุฑูุฉ؛ ุฅุฐุง ูู
ููู ููุงู ุฅูุง ูุงุณู: ุตَุญَّุชْ ุงูุตูุงุฉ ุฎููู، ุจู ุชุฌุจ ุงูุตูุงุฉ ุฎููู، ูู
ู ุตูู ูุญุฏู ูุชุฑู ุงูุตูุงุฉ ุฎูู ุงููุงุณู ูู ูุฐู ุงูุญุงู؛ ููู ู
ุจุชุฏุน ุนูุฏ ุฃูู ุงูุณูุฉ ูุงูุฌู
ุงุนุฉ.
[[Sementara Ahlus Sunnah, mereka berpendapat bolehnya shalat di belakang para penguasa, meskipun mereka fasik atau zalim. (Perlu diketahui imam daulah di masa lalu juga menjadi imam shalat -penterjemah).
Maka tetap dilaksanakan shalat Jumat, shalat berjamaah, dan shalat hari raya di belakang mereka, khususnya jika tidak ada imam selain mereka. Seperti imam shalat Jumat di suatu negeri yang hanya memiliki satu pelaksanaan Jumat, imam shalat Id, dan imam haji di Arafah; jika tidak ada kecuali imam yang fasik, maka sah shalat di belakangnya, bahkan wajib shalat di belakangnya.
Dan siapa yang shalat sendirian serta meninggalkan shalat di belakang imam fasik dalam kondisi seperti ini, maka ia dianggap sebagai pelaku bid’ah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah]]
ููุฐุง ู
ู ุฃุตูู ุฃูู ุงูุณูุฉ ูุงูุฌู
ุงุนุฉ، ุงูุชู ุฎุงูููุง ุจูุง ุฃูู ุงูุจุฏุน، ููุฐูู ุฃุฏุฎููุง ุงูุนูู
ุงุก ูู ูุชุจ ุงูุนูุงุฆุฏ -ูุฅู ูุงูุช ูุฐู ู
ุณุฃูุฉ ูู ุงูุฃุตู ูุฑุนูุฉ- ูุฐูู ููุฑุฏ ุนูู ุฃูู ุงูุจุฏุน.
[[Dan ini termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mereka gunakan untuk menyelisihi Ahlul Bid’ah. Oleh karena itu para ulama memasukkannya dalam kitab-kitab akidah meskipun pada asalnya masalah ini termasuk cabang (fiqih) sebagai bentuk bantahan terhadap Ahlul Bid’ah.]]
Jadi asal muasal pembahasan ini karena adanya kelompok ahli bid'ah yang enggan shalat di belakang penguasa -yang sekaligus imam shalat- dikarenakan penilaian penguasa tersebut tidak layak jadi imam baik imam shalat lima waktu, ied dan shalat jumat. Itu sekaligus kritikan dan upaya menyelisihi kelompok Ahlil Bid'ah:
• Khawarij → mengkafirkan pelaku dosa. Sehingga imam negara yang melakukan dosa dinilai tidak layak bermakmum di belakangnya karena dinilai kafir.
• Rafidhah → hanya menerima imam ma’shum
Sedangkan Ahlus Sunnah tetap:
1) Menjaga persatuan umat
2) Tidak mudah mengkafirkan
3) Tetap melaksanakan syariat secara realistis
๐ฆ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐๐ป๐ฑ๐ผ๐ป๐ฒ๐๐ถ๐ฎ ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐ป๐ผ๐น๐ฎ๐ธ ๐๐ต๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ ๐ฏ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐๐ฎ๐๐๐ ๐ธ๐ฒ๐ถ๐๐น๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ฎ๐๐ฎ. Namun, karena perbedaan cara menentukan awal tanggal hijriah. Toh mereka tetap shalat bersama penguasa pada shalat lima waktu, Jumat dan bersama penguasa dalam urusan haji.
๐๐ฝ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐บ๐ถ -๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐น๐ถ๐- ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐ฐ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฟ. ๐ ๐๐ ๐ต๐ฎ๐ณ๐ถ๐ฑ๐๐ฎ๐ต๐๐น๐น๐ฎ๐ต?
1. Beliau tetap memandang mesti adanya ketaatan pada penguasa.
2. Dalam urusan penentuan tanggal hijriah, beliau tetap berpegang pada ru'yah dan bukan metode hisab.
3. Beliau tetap menganjurkan agar mengikuti pemerintah dalam urusan hari raya karena itulah yang menjaga maslahat dan persatuan kaum muslimin. Hanya saja beliau tidak setuju adanya penggunaan diksi sesat dhalalah ditujukan kepada ormas terkait tema hisab vs ru'yah. Beliau menilai tidak tepat jika itu dimasukkan dalam tema akidah terkait ini. Walaupun demikian, beliau tetap mempersilakan diskusi ilmiah tema hisab vs ru'yah namun jangan sampai saling menyesatkan.
4. Beliau tidak menilai seruan dari ahli ilmu lainnya utk lebaran bersama pemerintah adalah biyang perpecahan namun yang beliau kritisi adalah diksi sesat dan khawarij dalam seruan tsb.
5. Beliau mengatakan pemerintah tidak melarang adanya shalat ied berbeda dengan pemerintah sehingga ketika ada ormas yang shalat ied berbeda dengan pemerintah maka tidak tepat jika divonis keluar dari ketaatan terhadap pemerintah karena pemerintah tidak melarang ied di hari berbeda sekaligus pemerintah tidak mewajibkan harus ied bersama pemerintah.
_____
Dengan ini, kami -penulis- memandang bahwa tidak ada yang keliru dari pandangan beliau hafidzahullah. Dengan demikian, tidak tepat jika kalam-kalam beliau dibentur dengan kalam beliau ketika masih bergelar MA, karena tidak bertolak belakang.
Nasehat kami kepada diri sendiri dan rekan-rekan, pahami dengan baik ucapan dan kalam orang lain. Jika belum jelas idealnya bertanya langsung. Hindari diksi-diksi tajam kepada beliau. Jika anda menilai beliau keliru, tulislah bantahan dengan adab. Berikan penghormatan atau setidaknya tahan diri utk tidak berkata kotor.
Wallahu a'lam
Yani Fahriansyah, MH.