Mengucapkan niat dalam sholat
Jawaban:
Aas Abi agar lebih runut saya dudukkan dulu masalahnya:
Pertama : Para ulama sepakat bahwasanya Nabi tidak pernah melafalkan niat, begitupula para sahabat
Kedua : Para ulama sepakat bahwa niat itu tempatnya di hati, bukan di lisan. Andaikan ada yang shalat tanpa mengucapkan "usholli.." maka sah, selama sudah niat di hati.
Ketiga : Para ulama sepakat bahwa melafalkan niat hukumnya tidak wajib.
Keempat : ini yang menjadi inti masalah, bolehkah melafalkan niat guna memantapkan hati??
Masalah ini muncul tentunya setelah era para imam madzhab (setelah abad kedua).
Tim riset kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah menukil ada tiga pendapat :
إِنَّ الْفُقَهَاءَ اخْتَلَفُوا فِي الْحُكْمِ التَّكْلِيفِيِّ لِلتَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ
وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ، وَالأَْوْلَى تَرْكُهُ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ
Hanabilah dan Syafi'iyyah : dianjurkan (mustahabb)
Hanafiyyah : makruh, inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah
Malikiyyah: Boleh, tapi lebih utama tidak dilakukan.
Demikian, semoga bisa dipahami.
Jujur saya tidak pernah melafalkan niat, namun andaikan ada warga kampung yang mengamalkan saya tidak ingkari, namun saya tekankan bahwa niat itu tetap harus dihadirkan dalam hati
Ust fandy abu syarifah