Jika hari Id (Idul Fitri atau Idul Adha) bertepatan dengan hari Jumat, maka pendapat yang paling kuat—berdasarkan sunnah dan atsar para sahabat—adalah:
[•] Orang yang sudah menghadiri shalat Id, maka tidak wajib lagi menghadiri shalat Jumat. Ia cukup shalat Zuhur di rumahnya.
[•] Namun imam atau pengurus masjid tetap harus melaksanakan shalat Jumat agar orang yang ingin menghadirinya tetap bisa shalat Jumat.
[•] Ini adalah pendapat para sahabat dan tidak ada perselisihan di antara mereka.
[•] Akan tetapi, jika seseorang tetap melaksanakan shalat Id dan shalat Jumat sekaligus, itu lebih utama.
||Syaikh Dr. Ahmad Al-Khalil -hafidzahullah-
Ustadz nurhadi nugroho