Senin, 09 Maret 2026

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang, Bukan Makanan

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang, Bukan Makanan

1. Masalah ini adalah masalah khilafiyah (diperselisihkan) di kalangan ulama, baik dahulu maupun sekarang.
 
2. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tetapi harus berupa makanan.  

3. Tidak ada masalah bagi siapa pun yang memilih salah satu dari dua pendapat ini, sesuai dengan apa yang tampak baginya dari dalil dan argumentasi.  

4. Barang siapa memilih suatu pendapat dan menganggap pendapat yang berlawanan sebagai keliru, maka ia tidak boleh membatalkan amal (cara mengeluarkan zakat) yang berbeda dengan pendapatnya.  

5. Menganggap sesuatu sebagai keliru tidak berarti menuduh orang yang mengamalkannya sebagai berdosa. Seorang mujtahid yang benar mendapatkan dua pahala, sedangkan yang salah tetap mendapatkan satu pahala.  

6. Menyelisihi suatu mazhab dalam suatu masalah demi kemaslahatan tertentu adalah sesuatu yang dikenal dalam fiqh. Maka, lebih utama untuk memperbolehkan menyelisihi suatu mazhab berdasarkan dalil yang lebih kuat menurut orang yang menelitinya, dengan syarat ia memiliki kelayakan ilmiah dalam ijtihad.  

7. Memilih pendapat berdasarkan maslahat adalah perkara yang bersifat dugaan (zhanniy) dan cenderung seimbang di antara dua sisi. Sedangkan memilih pendapat berdasarkan dalil lebih kuat karena didasarkan pada dugaan yang lebih kuat menurut orang yang menelitinya.  

8. Zakat Fitrah memiliki hikmah dan alasan pensyariatannya yang jelas, yaitu sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai santapan bagi orang miskin. Hal ini menguatkan pendapat bahwa Zakat Fitrah tidak boleh digantikan dengan sesuatu yang lain.  

9. Jika kita membuka pintu maslahat akal semata dengan menyelisihi nash, maka mengganti kurban Iduladha dengan uang yang banyak akan lebih utama berkali-kali lipat dibandingkan mengganti Zakat Fitrah dengan beberapa dirham atau dinar yang sedikit! Namun, maslahat yang sebenarnya tidak berbeda dalam kedua kasus ini.  

10. Barang siapa yang menisbatkan kepada Syaikh Al-Albani rahimahullah bahwa beliau membolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang, maka ia telah keliru! Karena pendapat tersebut sudah lama ditinggalkan oleh beliau sejak dahulu.  

11. Masalah-masalah ilmiah yang bersifat khilafiyah akan tetap menjadi perbedaan pendapat dan ijtihad, tidak boleh ada sikap keras dalam menyikapinya, tidak boleh menguji orang dengan pendapat ini atau itu, tidak boleh menekan atau mengancam. Yang diwajibkan adalah membahasnya dengan ilmu dan kelembutan, dengan dalil serta akhlak yang baik.  

12. Masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah tidak pernah terselesaikan secara tuntas di antara para ulama besar dan imam-imam terdahulu. Maka, tidak mungkin masalah ini akan terselesaikan oleh orang-orang yang datang setelah mereka, yang ilmunya jauh lebih rendah dibandingkan mereka.  

13. Pendapat yang kami anggap kuat dalam masalah ini atau masalah lainnya, dalam pandangan kami adalah benar tetapi masih mungkin salah. Sebaliknya, pendapat yang berlawanan dengan kami, menurut kami adalah salah tetapi masih mungkin benar. Hanya orang yang dijaga oleh Allah yang tidak akan keliru.  

Semoga dengan memperluas kajian, mendalami pemahaman, serta berusaha bersikap adil dan objektif, kita bisa memperoleh manfaat lebih banyak dalam masalah ini dan masalah lainnya, serta lebih mendekati kebenaran dan keadilan.  

Ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, dan jangan jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang beriman.

Sumber:  
 Channel Telegram Salafi Umum milik Syaikh Ali Al-Halabi.