Senin, 16 Maret 2026

Dalam diskusi penentuan awal bulan hijriyah, terdapat beberapa pendekatan metodologis yang berkembang dalam tradisi ilmu falak Islam.

Dalam diskusi penentuan awal bulan hijriyah, terdapat beberapa pendekatan metodologis yang berkembang dalam tradisi ilmu falak Islam.
Pendekatan yang paling klasik adalah rukyat, yaitu penentuan awal bulan berdasarkan pengamatan langsung terhadap hilal pada malam ke-29 bulan berjalan. Jika hilal terlihat, maka ditetapkan masuk bulan baru. Jika tidak terlihat, maka bulan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Dalam praktik di sebagian negara, kesaksian rukyat dapat diterima melalui saksi yang disumpah di hadapan otoritas syar'i.
Namun dari sisi astronomi terdapat satu fakta penting: hilal baru secara fisik hanya dapat terbentuk setelah peristiwa ijtimak (konjungsi bulan–matahari). Sebelum ijtimak terjadi, bulan masih berada pada fase bulan tua, sehingga secara geometris hilal bulan baru belum mungkin ada di langit setelah matahari terbenam.
Konsekuensi metodologis dari pendekatan rukyat yang tidak mempertimbangkan parameter astronomi dapat terlihat pada beberapa kasus. Misalnya, jika awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan kesaksian rukyat yang kemudian diperdebatkan oleh para ahli astronomi, maka tanggal 29 Ramadhan tetap dihitung berdasarkan awal tersebut. Dengan demikian, rukyat untuk menentukan awal bulan berikutnya tetap dilakukan pada malam tersebut, meskipun kondisi astronominya belum mendukung.
Sebagai ilustrasi, pada 18 Maret 2026 saat maghrib di Jeddah, data astronomi menunjukkan bahwa:
ijtimak terjadi setelah waktu maghrib (sekitar pukul 20:00–21:00 waktu setempat),
posisi bulan berada pada ketinggian negatif (sekitar -7°), yaitu di bawah ufuk,
elongasi bulan terhadap matahari masih sangat kecil.
Dalam kondisi ini, secara astronomi:
hilal belum terbentuk dan bulan juga tidak berada di atas ufuk, sehingga tidak mungkin untuk dirukyat.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa tanpa verifikasi astronomi, terdapat kemungkinan diterimanya kesaksian yang secara fisik sulit dijelaskan. Oleh karena itu, sebagian ahli falak kontemporer mengusulkan pendekatan integratif: rukyat tetap dilaksanakan sebagai metode observasi, tetapi hisab digunakan untuk menilai kemungkinan (imkan) terlihatnya hilal, serta untuk menolak kesaksian yang bertentangan dengan realitas astronomi.
Jika logika astronomi ini diterima, maka pendekatan berbasis hisab juga menjadi dapat dipahami secara metodologis. Dalam astronomi modern, posisi bulan dan matahari dapat dihitung dengan presisi sangat tinggi, sehingga parameter seperti ijtimak, elongasi, dan ketinggian bulan dapat diprediksi jauh hari sebelumnya.
Dari sudut pandang ini, pendekatan hisab murni menjadi masuk akal karena penentuan kalender didasarkan langsung pada realitas astronomi yang dapat dihitung secara pasti. Demikian pula konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), yang berupaya menyusun kalender hijriyah yang seragam secara global dengan menggunakan parameter astronomi sebagai dasar penetapan.
Dengan demikian, dalam perkembangan ilmu falak modern terdapat beberapa pendekatan yang memiliki landasan rasional masing-masing:
Rukyat murni, yang menekankan observasi langsung.
Rukyat yang dipandu hisab, yang memadukan observasi dengan verifikasi astronomi.
Hisab murni, yang menggunakan perhitungan astronomi sebagai dasar kalender.
Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), yang berupaya menyatukan kalender hijriyah secara internasional.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa penentuan kalender hijriyah berada pada titik temu antara teks syariat, observasi empiris, dan ilmu astronomi. Karena itu, diskusi mengenai metode penetapan awal bulan sebaiknya terus dilakukan secara ilmiah, terbuka, dan saling menghormati.
ust noor akhmad setiawan