[ Fungsi Ilmu Hisab / Astronomi ]
Dalam hal penentuan awal maupun akhir Ramadhan menggunakan hisab falakiy saya condong pada pendapat tetap berpatokan pada rukyat hilal (sepenting apa informasi kecondongan saya ini buat Anda btw?)
Namun dalam hal menimbang logis tidaknya suatu kesaksian rukyat hilal, saya mengikuti pendapat bahwa hisab falakiy masih bisa jadi acuan dalam menerima atau menolak persaksian hilal utamanya yang tidak logis.
Dalam Mughni Al Muhtaj (mazhab Syafi'i) disebutkan,
لَو شَهِدَ بِرُؤيَةِ الهِلَالِ واحِدٌ أَو اثنَانِ واقتَضَى الحِسَابُ عَدَمَ إمكَانِ رُؤيَتِهِ. قَالَ السُّبكِيُّ: لَا تُقبَلُ هَذِهِ الشَّهَادَةُ؛ لِأَنَّ الحِسَابَ قَطعِيٌّ والشَّهَادَةَ ظَنِّيَّةٌ، والظَّنِّيُّ لَا يُعَارِضُ القَطعِيَّ، وأَطَالَ فِي بَيَانِ رَدِّ هَذِهِ الشَّهَادَةِ
"Jika satu atau dua orang bersaksi telah melihat hilal, tetapi perhitungan astronomis menunjukkan bahwa hal itu mustahil untuk dilihat, as-Subki berkata: 'Kesaksian ini tidak dapat diterima karena perhitungan astronomis bersifat qath'iy (pasti) sedangkan kesaksian bersifat zhanni (perkiraan), dan yang zhanniy tidak dapat bertentangan dengan yang qath'iy. Kemudian beliau menjelaskan panjang lebar alasan penolakan kesaksian ini."
Demikian pula penjelasan Syaikh Dr. Amir Bahjat hafizhahullah ketika menjelaskan posisi mazhab Hambali dalam masalah ini.
Ust yhouga pratama