Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
Dalam madzhab kami (Syafi'i), jika hari Raya bertepatan dengan hari Jumat, lalu penduduk kota melaksanakan shalat Id, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur bagi mereka. Ini sudah menjadi kesepakatan tanpa ada perbedaan pendapat di internal madzhab. Pandangan ini juga dipegang oleh Utsman bin Affan, Umar bin Abdul Aziz, dan mayoritas ulama.
Di sisi lain, Atha' berpendapat: jika mereka sudah shalat Id, maka hari itu mereka tidak wajib lagi shalat Jumat maupun shalat Dzuhur.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat: kewajiban shalat Jumatnya gugur, tapi mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur.
📚 Al-Majmu', 4/491