Bagi pengamal rukyat global, tentu hasil Rukyatul hilal Afganistan, Niger dan Mali wajib diterima. Rakyat Afganistan berlebaran pada hari ini, kamis 19 Maret 2026. Demikian pula diikuti oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia.
Meski demikian, menurut para ahli falak, hasil rukyat Afganistan, Niger dan Mali menyimpan banyak problematika. Bagaimana mungkin hilal yg masih dibawah ufuk, bahkan belum terjadi konjungsi sudah dapat dirukyat?
Jika Pemerintah RI memutuskan lebaran hari Sabtu, 21 Maret 2026, maka idul fithri 1447 H akan mengalami 3 waktu "resmi" di seluruh dunia. Kamis - Jum'at - Sabtu. Tentu kita akan bertanya, apakah ini yang dimaksud dengan praktik Rukyatul hilal yg sesuai sunnah? Bulannya satu, buminya satu, lebarannya 3x... Hmm...
Kondisi semacam ini yang terus terulang bertahun-tahun lamanya, yang membuat Syaikh Ahmad Syakir terpanggil untuk meneliti lebih lanjut bagaimana menyatukan kaum muslimin dunia. Lalu melalui buku tipisnya : "awailus syuhur al-arobiyyah", beliau menjelaskan dalil² syar'i dan mengajukan sebuah tesis penyatuan waktu kalender Islam dunia dengan sistem Hisab Hakiki, yang belasan tahun kemudian diadopsi oleh Muhammadiyah dan Turki dengan "menyempurnakan" konsepnya menjadi KHGT. meski sampai sekarang masih ada perbedaan tipis antara Turki dan Muhammadiyah dalam menentukan apakah menggunakan parameter Geosentris atau Toposentris.
Tesis serupa (tentang penggunaan Hisab) pernah diajukan oleh Syaikh Abdullah Al Manii', anggota Komite Ulama Senior Arab Saudi. Beliau mengajukan konsep hisab Imkan Rukyat (IR). Sementara sebelumnya, Syaikh Al Utsaimin, ulama tersohor Arab Saudi, telah memfatwakan bahwa jika hitungan hisab belum terjadi wiladatul hilal maka pemerintah wajib menolak persaksian perukyat.
Artinya, di zaman ini ilmu hisab tidak bisa dibuang begitu saja. Bahkan dengan kemajuan teknologi, kaum muslimin wajib menggunakannya untuk mendukung amaliah ibadahnya. Sebagian orang mungkin mudah mengatakan : "kalau dosa biarkan ditanggung pemerintah". Tapi di negeri yang memberikan kebebasan ini, tentu saja kebenaran harus kita suarakan. Jika yang jelas2 melanggar syariat saja diberi kebebasan, maka mengapa kita yang meyakini kebenaran berlandaskan dalil-dalil syar'i harus bersembunyi tidak berani menyuarakan? Wallahu a'lam.
https://www.facebook.com/share/18KZjLRwFy/
Ustadz abul abbas aminullah