Kamis, 19 Maret 2026

Beberapa bagian penting dan krusial dalam keputusan Muktamar Turki yang dulu menghasilkan Sistem KHGT

Beberapa bagian penting dan krusial dalam keputusan Muktamar Turki yang dulu menghasilkan Sistem KHGT
ustadz babanya sofia / ustadz nidlol mas'ud


Bagian Atas (Lanjutan Teks)
...dan perhitungan, maka dilakukanlah simposium khusus mengenai dasar-dasar, kriteria, serta kaidah syar'i dan astronomi. Simposium tersebut menyimpulkan bahwa yang dibutuhkan hari ini adalah keluar dari dunia perdebatan dan teori menuju realitas dan aksi, melalui kalender Hijriah global yang memenuhi batasan syar'i dan memiliki dua syarat dasar, yaitu:
 * A. Tidak menyebabkan masuknya bulan kamariah sementara hilal belum lahir.
 * B. Kewajiban mengumumkan dimulainya bulan kamariah dan tidak menundanya bersamaan dengan terlihatnya hilal dengan jelas secara kasat mata.
Komite telah mengadakan lima pertemuan intensif untuk mencapai tujuan-tujuan ini selama tiga tahun (2013 – 2016), di mana dibahas keputusan-keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fikih serta simposium fikih...
Bagian Bawah (Keputusan Konferensi)
...sebelumnya selama lebih dari lima puluh tahun. Sebagaimana telah dibahas secara rinci mengenai kalender-kalender dan proyek-proyek yang diajukan atau yang tersedia pada beberapa anggotanya, hingga akhirnya diputuskan untuk mengadopsi dua kalender: pertama Kalender Tunggal (Ahadi) dan kedua Kalender Ganda (Thunai), yang keduanya dipaparkan dalam konferensi ini. Dari pemilihan kalender tersebut, lahirlah keputusan dan rekomendasi berikut:
 * Konferensi menegaskan kembali keputusan-keputusan lembaga dan konferensi fikih sebelumnya, yang terpenting adalah keputusan Konferensi Lembaga Riset Ilmiah tahun 1966, Konferensi Kuwait tahun 1973, Konferensi Istanbul tahun 1978, Konferensi Lembaga Fikih Islam Internasional, Dewan Eropa untuk Fatwa dan Riset tahun 2009, serta Konferensi Liga Dunia Muslim tahun 2012, yang telah menetapkan sekumpulan prinsip dan kriteria dasar, di antaranya yang terpenting: Bahwa dasar dalam penetapan masuknya bulan adalah melihat hilal, baik dilakukan dengan mata telanjang atau dengan bantuan observatorium dan alat astronomi modern, serta tidak mengakui perbedaan mathla’ (lokasi terbitnya hilal).