Kamis, 19 Maret 2026

Mu'tamad madzhab Syafi'i bahwa ketika shalat id bertepatan dengan hari jum'at maka cukup bagi orang desa atau pedalaman yang jauh dari masjid jami' untuk menghadiri id saja

📚Mu'tamad madzhab Syafi'i bahwa ketika shalat id bertepatan dengan hari jum'at maka cukup bagi orang desa atau pedalaman yang jauh dari masjid jami' untuk menghadiri id saja, setelah itu mereka boleh pulang ke rumah masing-masing dan mengganti shalat jum'at menjadi shalat zhuhur. Berbeda dengan penduduk kota yang tidak jatuh atas mereka kewajiban jum'at. 

Imam an-Nawawi mengatakan: 

مذهبنا وجوب الجمعة على أهل البلد وسقوطها عن عن أهل القرى وبه قال عثمان ابن عفان وعمر بن عبد العزيز وجمهور العلماء 

"Madzhab kami wajib shalat jum'at atas penduduk kota dan jatuhnya kewajiban tersebut dari penduduk desa, dan ini adalah yang dikatakan Utsman bin Affan, Umar bin Abdul Aziz serta jumhur ulama." [Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: 4/492]

📝Alasan fuqaha Syafi'iyah membedakan antara penduduk kota dan penduduk desa/pedalaman adalah: 
1) Karena dahulu penduduk desa harus pergi ke kota agar dapat menghadiri shalat jum'at & id di masjid jami'. Ketika mereka pulang lagi ke rumah setelah menunaikan shalat id hal ini menyulitkan mereka untuk kembali lagi ke kota dalam rangka menghadiri shalat jum'at. 
2) Dan jika pun mereka menunggu masuknya waktu jum'at setelah shalat id hal ini takutnya menghilangkan suasana kegembiraan id pada mereka. 

📝Imam al-Mawardi menjelaskan di dalam "al-Hawi al-Kabir" (2/503) bahwa penduduk kota tidak jatuh atas mereka kewajiban shalat jum'at dikarenakan dekatnya rumah mereka dari masjid jami'. Sedangkan shalat id hukumnya sunnah dan shalat jum'at hukumnya wajib, bagaimana mungkin yang wajib terangkat karena hal yang sunnah. 

📝Para fuqaha Syafi'iyah seperti Imam ar-Rafi'i dalam "asy-Syarhul Kabir" (2/371) menafsirkan hadits keringanan tidak menghadiri shalat jum'at hanya berlaku pada penduduk desa/pedalaman saja.

📌Dhabit penduduk desa/pedalaman adalah: mereka yang sampai kepadanya panggilan jum'at, namun jarak antara rumah mereka dan perkotaan yang terdapat masjid jami' jauh. 

✒️Jadi saya rasa 'illah pada tolak ukur barusan tidak terdapat lagi pada mayoritas penduduk desa sekarang. Karena di daerah mereka sudah ada masjid-masjid jami' yang didirikan dalamnya shalat jum'at.
ust muhammad taufiq