Taat kepada ulil amri dalam shalat Jumat dan Ied sering dipahami terlalu sederhana.
Padahal, kalau kita telusuri ke kitab-kitab akidah, konteks utamanya bukan soal “harus selalu ikut pemerintah”, tetapi bantahan terhadap manhaj Khawarij yang:
mudah mengkafirkan penguasa
keluar dari jamaah
memecah umat atas nama kebenaran
Karena itu, ulama Ahlus Sunnah menegaskan: ➡️ tetap shalat di belakang pemimpin
➡️ tetap bersama jamaah
➡️ tidak membuat perpecahan
Ini konteks akidah, bukan sekadar teknis fikih.
Lalu bagaimana dengan perbedaan seperti penentuan Idul Fitri?
Di sini kita masuk wilayah ijtihad fikih, bukan lagi ushul akidah.
Perbedaan metode (hisab, rukyat, kriteria visibilitas) adalah hal yang memang sejak dulu ada dalam khazanah Islam.
Maka tidak tepat jika semua perbedaan langsung ditarik menjadi:
“harus ikut satu pihak, kalau tidak berarti menyelisihi sunnah”