Sabtu, 24 Januari 2026

Bagi penderita salsul baul (beser/urin yang keluar terus-menerus tanpa bisa dikontrol), ketika ia berwudhu untuk shalat, maka status hadats-nya dianggap terangkat menurut mazhab Hanbali.

Fiqh Hanbali

Bagi penderita salsul baul (beser/urin yang keluar terus-menerus tanpa bisa dikontrol), ketika ia berwudhu untuk shalat, maka status hadats-nya dianggap terangkat menurut mazhab Hanbali. 

Hal ini karena para ulama Hanbali menganggap hadats yang bersifat permanen (terus-menerus) statusnya seperti "tidak ada" karena kondisi darurat.

📝 Ta'liq Al-Muqni' 'ala Zadil Mustaqni', 1/18

Allahu a'lam
urbn