Minggu, 25 Januari 2026

Waduh… Kasihan ya…

Waduh… Kasihan ya… 

Pernyataan “saya kasihan melihat wanita yang dipoligami” perlu diluruskan dengan kacamata iman dan ilmu, bukan dengan sekadar perasaan. Islam tidak menafikan rasa cemburu dan beratnya jiwa seorang wanita, namun Islam juga menolak cara pandang yang menilai syariat Allah sebagai sesuatu yang layak dikasihani. Di sinilah titik penting tarbiyah iman.

1. Menilai syariat dengan perasaan: keliru dan berbahaya

Poligami bukan kezaliman, tapi syariat yang ditetapkan Allah:

 فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.”
(QS. An-Nisā’: 3)

Ayat ini menunjukkan:

Asal hukum poligami boleh dan disyariatkan

Yang tercela adalah kezaliman, bukan poligaminya

Maka ketika seseorang berkata “kasihan wanita yang dipoligami”, ada dua kemungkinan:

1. Kasihan karena suaminya zalim, ini benar, karena tidak boleh menzalimi. 

2. Kasihan karena syariat poligami itu sendiri,  ini keliru dan berbahaya. Karena menilai bahwa syariat adalah penderitaan. Ini sebuah kekeliruan besar.

Karena itu berarti secara tidak sadar ia sedang menilai bahwa apa yang Allah tetapkan tidak membawa maslahat.

Allah berfirman:

 أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (apa yang terbaik), sedangkan Dia Maha Lembut dan Maha Mengetahui?”
(QS. Al-Mulk: 14)

2. Syariat tidak identik dengan “mudah”, tapi selalu maslahat

Islam tidak mengatakan poligami itu ringan bagi wanita, namun Islam menegaskan bahwa:

Tidak ada syariat yang diturunkan untuk mencelakakan

Beratnya ujian bukan berarti  buruknya syariat

Allah berfirman:

 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Dan:

 وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
“Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia baik bagi kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 216)

Maka merasa berat itu manusiawi, menolak dan membenci hukum Allah itu tercela.

3. Pandangan para salaf terhadap wanita yang dipoligami

a. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata:

 إِنَّمَا النِّسَاءُ لَا يُحْسِنَّ إِلَّا الْغَيْرَةَ
“Sesungguhnya wanita itu secara tabiat tidak lepas dari rasa cemburu.”

Namun Umar tidak pernah menjadikan kecemburuan sebagai alasan menolak syariat.

b. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

 الغيرةُ طبعٌ في النساء، لا يُذَمُّ أصلها، وإنما يُذَمُّ تجاوزها للشرع
“Cemburu adalah tabiat wanita, asalnya tidak tercela, yang tercela adalah jika melampaui batas syariat.”
(Raudhatul Muhibbin)

Artinya:

Wanita boleh sedih

Boleh cemburu

Tidak boleh membenci hukum Allah

4. Sikap wanita salaf terhadap poligami

Ini poin penting yang sering dilupakan.

a. Para istri Nabi ﷺ

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berpoligami, dan para istrinya:

Cemburu? iya

Menentang syariat? tidak

Menganggap diri dizalimi? tidak

Allah berfirman tentang mereka:

 وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian…”
(QS. Al-Ahzab: 33)

Tidak ada satu pun riwayat shahih bahwa para Ummahatul Mukminin berkata:

 “Kami kasihan kepada diri kami karena dipoligami”

Yang ada adalah sabar, iman, dan rida terhadap hukum Allah.

b. Fatimah binti Rasulillah ﷺ

Ketika Ali radhiyallahu ‘anhu hendak menikah lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dalam kasus khusus karena akan menyakiti Fatimah, bukan karena poligami haram, tapi karena:

Berkumpulnya putri Nabi dengan putri musuh Allah, yaitu putri Abu Jahal. 

Ini dalil penting: 👉 Islam menjaga perasaan wanita
👉 Tapi tidak membatalkan hukum poligami secara mutlak

c. Wanita salaf memahami poligami sebagai ujian iman

Sebagian wanita salaf berkata:

 الصبر على الغيرة من تمام الإيمان
“Bersabar atas rasa cemburu adalah bagian dari kesempurnaan iman.”

Mereka memandang poligami sebagai:

Ladang pahala

Ujian keikhlasan

Jalan taqarrub kepada Allah

5. Meluruskan statement dengan adil

Maka kalimat “saya kasihan melihat wanita yang dipoligami” perlu diperinci:

✔️ Benar, jika:

Suami zalim

Tidak adil

Menelantarkan hak

❌ Keliru, jika:

Menganggap poligami itu sendiri sebagai kezaliman

Menganggap wanita yang dipoligami pasti hina

Menilai syariat Allah dengan standar emosi

Yang seharusnya dikatakan:

 “Saya kasihan jika ada wanita dizalimi dalam poligami,
tapi saya yakin syariat Allah itu adil dan penuh hikmah.”

Penutup (sebagai renungan tarbiyah wanita)

Poligami bukan ukuran kebahagiaan atau penderitaan,
tapi ujian iman dan ketaatan.

Wanita salaf tidak menjadikan perasaan sebagai hakim atas wahyu,
tapi menjadikan wahyu sebagai penuntun perasaan.

 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Tidak pantas bagi mukmin laki-laki dan perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka masih memiliki pilihan lain.”
(QS. Al-Ahzab: 36)

Jeddah,  25 Januari 2026
Ustadz muhammad elvy syam