Jumat, 30 Januari 2026

Dalam mazhab Hanbali, mengikuti pendapat marjūḥ (pendapat yang tidak mu‘tamād) di dalam lingkup internal mazhab hukumnya sah dan diperbolehkan

Dalam mazhab Hanbali, mengikuti pendapat marjūḥ (pendapat yang tidak mu‘tamād) di dalam lingkup internal mazhab hukumnya sah dan diperbolehkan. Kebolehan ini terutama berlaku dalam kondisi kebutuhan (ḥājah), darurat (ḍarūrah), atau untuk menghindari kesulitan yang memberatkan (masyaqqah).

Kebolehan ini terikat dengan syarat bahwa pendapat marjūḥ tersebut tidak diikuti semata-mata karena dorongan hawa nafsu, mencari keringanan, atau sekadar karena lebih sesuai dengan keinginan pribadi.

Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Mardāwī رحمه الله dalam Syarḥ at-Taḥrīr, dan ditegaskan pula oleh Ibn an-Najjār رحمه الله. Pendapat ini merupakan pendapat mu‘tamād dalam mazhab Hanbali.

Meskipun terdapat sebagian ulama yang berbeda pandangan dalam masalah ini, pendapat tersebut adalah yang resmi dan dipegang oleh otoritas utama mazhab. Bahkan, secara umum ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama dari keempat mazhab.