Jumat, 30 Januari 2026

tahdzir

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"فإذا كان المُعلِّمُ أو الأستاذُ قد أمر بهجر شخص أو بإهداره وإسقاطه وإبعاده ونحو ذلك، نظر فيه؛ فإن كان قد فعل ذنبا شرعيا عوقب بقدر ذنبه بلا زيادة، وإن لم يكن أذنب ذنبا شرعيا لم يجز أن يُعاقب بشيء لأجل غرض المُعلِّم أو غيره"
“Apabila pengajar atau ustadz memerintahkan untuk menghajr ( menjauhi - pent ) seseorang atau menghindarinya, menjatuhkan ( kehormatan - pent ), menjauhi atau semisalnya, maka hendaknya dilihat : bila orang tersebut telah melakukan dosa secara timbangan syariat maka ia diberi sanksi sebatas dosanya saja dan tidak boleh lebih. Dan bila ia tidak melakukan dosa secara syariat, maka tidak boleh memberinya sanksi hanya karena mengikuti keinginan guru atau yang lainnya.”

مجموع الفتاوى 28/15

---

Tidak pada :
- tahdzir asal asalan
- tahdzir ikut ikutan
- tahdzir diluar batas
- tahdzir tahdziran...

Abu asma andre