Q & A Saham Syariah
Tanya :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin bertanya,
Standar saham syariah semisal AAOIFI dan lainnya di luar negeri, mensyaratkan parameter saham syariah untuk utang berbasis bunga maksimal 30%. Sedangkan pendapatan non halal maksimal 5%
Lain halnya dengan MUI yang 45% dan 10%.
Mana yang rajih? Atau saya ngikut yang luar negeri atau yang lokal?
Jawab :
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk membeli saham syariah di Indonesia maka kita ikut yg standar syariah lokal.
Karena jika perusahaan2 di Indonesia pakai standar syariah luar maka akan sangat sedikit sekali yg akan masuk ke kategori saham syariah.
Terbukti dari statistik penggunaan rekening bank konvensional saja Ikhwah pengajian dan ustaznya masih banyak yg pakai. Apalagi level perusahaan awam.