Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar-Ruhaili حفظه الله تعالى berkata:
Karenanya ikhwah sekalian, di antara bentuk fiqh (pemahaman yang benar) adalah engkau tidak menyebarkan semua apa yang engkau ketahui. Namun engkau hanya menyebarkan apa yang dapat mewujudkan maqashid (tujuan-tujuan) syari’at.
Sebagian orang, entah karena metodenya yang buruk atau karena keilmuannya dan kecermatannya yang kurang, ia membaca kitab-kitab, dan apabila ia menemukan suatu (faidah) yang gharib (terkesan asing) maka ia langsung menyebarkannya kepada manusia sembari berkata; “Ini disebutkan oleh para ulama.”
Iya, sebagian ulama memang menyebutkannya. Tetapi itu tidak membuahkan kebaikan (jika disebarkan) di tengah manusia.
Ikhwah sekalian, ada satu perkara yang saya selalu sampaikan kepada para ikhwah, yaitu bahwasanya apabila seseorang ingin menyampaikan sebuah perkataan maka ia harus memerhatikan TIGA POIN:
POIN PERTAMA:
perkataan tersebut adalah (perkataan yang) benar, sesuai dengan syari’at, dan tidak semua yang disebutkan oleh sebagian fuqaha’ itu sesuai dengan dalil.
POIN KEDUA:
tujuannya harus benar, yaitu tujuanmu menyampaikan perkataan tersebut haruslah karena wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan untuk engkau menarik (perhatian) manusia, bukan pula untuk memunculkan hal-hal gharib (asing) yang selama ini tidak diketahui oleh manusia. Namun tujuanmu semata-mata (mencari) wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
POIN KETIGA:
Hendaklah perkataan tersebut memiliki dampak yang benar, yaitu membuahkan kebenaran dan menebarkan kebaikan, serta menuntun kepada kebaikan. Adapun apabila perkataan tersebut akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya maka tidak boleh bagimu menyampaikannya dan menyebarkannya.
✍️Zainul Arifin