Keutamaan Jihad dan Syahadah
Di dalam Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) disebutkan:
“Sesungguhnya di surga terdapat 100 derajat yang Allah siapkan bagi para mujahid di jalan-Nya. Jarak antara satu derajat dengan derajat lainnya sebagaimana jarak antara langit dan bumi.”
Para ulama madzhab Hanbali menegaskan bahwa berjihad di laut lebih utama daripada berjihad di darat. Penegasan ini didasarkan pada hadits Ummu Haram radhiyallahu ‘anha. Ia menuturkan bahwa Nabi ﷺ pernah tidur di rumahnya, kemudian terbangun sambil tersenyum. Ummu Haram bertanya:
“Apa yang membuatmu tersenyum, wahai Rasulullah?”
Beliau ﷺ menjawab:
“Telah diperlihatkan kepadaku sekelompok dari umatku yang berperang di jalan Allah, mereka mengarungi lautan, laksana para raja yang duduk di atas singgasana.”
(HR. Muslim)
Syahadah dan Penghapusan Dosa
Terkait mati syahid, amal ini menghapus dosa-dosa selain utang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada seseorang yang bertanya:
“Apakah Allah akan mengampuni dosa-dosaku apabila aku gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar dan mengharap pahala?”
Beliau ﷺ menjawab:
“Ya, kecuali utang.”
Catatan Penting tentang Utang dan Hak Sesama
Al-Ājurrī rahimahullah menjelaskan:
“Pengecualian terkait utang ini berlaku bagi orang yang meremehkan pelunasan utangnya. Adapun orang yang berutang karena kebutuhan mendesak, atau untuk kemaslahatan yang dibenarkan, tanpa sikap berlebih-lebihan dan tanpa pemborosan, lalu ia wafat atau gugur sebelum mampu melunasinya, maka Allah-lah yang akan menunaikan kewajibannya tersebut.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menambahkan:
“Selain utang, syahadah juga tidak menghapus pelanggaran hak-hak sesama manusia, seperti pembunuhan, kezaliman, perampasan hak, serta kewajiban ibadah maliyah dan badaniyah, seperti zakat dan haji, yang ditinggalkan.”
Kewajiban Jihad dengan Harta bagi Orang yang Uzur Fisik
Dalam madzhab Hanbali, dan ini juga merupakan pendapat Maliki dan Syafi‘i, ditegaskan bahwa jihad dengan harta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu berjihad dengan badan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
“Tidak ada dosa atas orang-orang yang buta, orang-orang yang pincang, dan orang-orang yang sakit.”
(QS. al-Fath: 17)
Namun menurut madzhab Hanafi, serta satu riwayat dari Imam Malik, jihad dengan harta tetap wajib bagi orang yang tidak mampu secara fisik tetapi memiliki kemampuan finansial.
Pendapat ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat yang memerintahkan jihad dengan harta dan jiwa, serta diqiyaskan dengan kewajiban haji: seseorang yang tidak mampu secara fisik namun mampu secara harta tetap wajib menunaikan haji (dengan perwakilan atau pembiayaan).
📝 Syarh Roudhul Murbi', 6/9, Khalid Musyaiqih