Rabu, 28 Januari 2026

Hukum Nikah Istri dari Suami yang Hilang

Hukum Nikah Istri dari Suami yang Hilang

Mendengar ringkasan film Brother 2009, tentang suami yang  ikut perang dan hilang, kemudian pemerintah menyatakan wafat, karena berita tersebut sang istri menjalin hubungan dengan adiknya suami, walau tidak sampai menikah, dan tiba-tiba suaminya datang dalam keadaan masih hidup. 
Terbayang kasus kalau istrinya sudah menikah secara sah, bagaimana statusnya? 
Waktu ngaji haditsnya dalam Muwatha kepada Syeikh Hamid Akrom al-Bukhøri mengenai bab ini, bertanya-tanya perasaan suaminya bagaimana ya?, juga perasaan istrinya? 
Kalau lihat hukum fiqihnya:
لو نكحت ( زوجة المفقود) بعدَ التَّرَبُّص والعِدَّةِ فَبَانَ الزوجُ مَيْتًا وَقْتَ الحكم بالفرقة .. صح النكاح على الجديد أيضًا في الأصح لخلوه عن المانع
في الواقع، والثاني لا يصح لانتفاء الجزم بخُلُوه عن المانع وَقْتَ عَقْدِه. ولو بان الزوج حَيًّا بعد أن نكحت .. فهو على القديم على زَوْجِيَّتِهِ كالجديد لتبين الخطا في الحكم، لَكِنْ لا يَطَؤُها حتى تعتد للثاني، وقيل: هي زوجة الثاني لارتفاع نكاح الأَوَّلِ بِنَاءً على نُفُوذِ الحكم ظاهرا وباطنا، وقيل: الأَوَّلُ مُخَيَّرُ بِينَ أَنْ يَنْزِعَها مِن الثاني وبينَ أَنْ يَتْرُكَهَا ويَأْخُذَ مِنه مَهْرَ مِثْلٍ لقَضَاءِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بذلك رواه البَيْهَقِيُّ. (شرح المحلي على المنهاج: ٤٠٠/٣)
Hukum Nikah Istri Orang Hilang (المفقود)

Kasus 1: Jika seorang wanita (istri orang yang hilang / mafqūd) menikah setelah masa penantian (التربص) dan masa iddah,
lalu ternyata suaminya telah wafat pada waktu hakim memutuskan perceraian, maka:

Menurut pendapat baru (القول الجديد), nikahnya sah menurut pendapat yang paling sahih,
karena akad tersebut pada hakikatnya kosong dari penghalang (mani‘).

Pendapat kedua menyatakan: nikahnya tidak sah,
karena tidak ada kepastian bahwa akad itu benar-benar kosong dari penghalang pada saat akad berlangsung.
------------------------

Kasus 2: Jika setelah ia menikah, ternyata suami pertamanya masih hidup, maka:

Menurut pendapat lama (القول القديم), ia kembali menjadi istri suami pertama,
dan ini sama dengan pendapat baru, karena telah jelas adanya kesalahan dalam keputusan hakim.

Namun, suami pertama tidak boleh menggaulinya,
hingga wanita tersebut menyelesaikan iddah dari suami kedua.

Pendapat-pendapat Lain

1. Ada pendapat yang mengatakan: Wanita tersebut menjadi istri suami kedua,
karena nikah pertama dianggap gugur,
dengan dasar bahwa keputusan hakim berlaku secara lahir dan batin.

2. Ada pendapat lain: Suami pertama diberi pilihan:
Menarik kembali istrinya dari suami kedua, atau
Membiarkannya bersama suami kedua,
dan mengambil dari suami kedua mahar misil (mahar yang setara).
Pendapat ini berdasarkan keputusan Umar رضي الله عنه, yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Sumber: 📚 Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, jilid 3, halaman 400.

Dikutip dari kitab asy-Syamsu al-Munīroh 

MBJ
umj