Uang Zakat untuk Kegiatan Dakwah
Ada 5 pendapat ulama mengenai makna fi sabilillah dalam distribusi zakat.
1. Hanya jihad perang, Malikiyah dan Syafiiyah.
2. Jihad perang dan haji, Hanabilah.
3. Semua amal ibadah dan ketaatan, sebagian ahli fikih sebagaimana dikatakan oleh al-Qaffal.
4. Semua kepentingan umum, Sayyid Muhammad Rasyid Ridho dan Mahmud Syaltut.
5. Jihad dalam makna luas (jihad dengan tangan/perang, harta dan lisan/dakwah) sehingga mencakup dua jenis jihad, jihad senjata dan jihad ilmu/dakwah.
Ini merupakan putusan al-Majma’ al-Fiqh al-Islami.
Alasan pendapat kelima:
1. Yang tepat makna fi sabilillah dalam hal ini adalah makna sempit yaitu jihad dan hal-hal yang semakna dengan jihad bukan fi sabilillah dalam makna yang luas (semua bentuk ketaatan) atau makna terlalu luas (semua fasilitas dan kepentingan umum).
Dengan pertimbangan distribusi zakat itu dibatasi delapan golongan saja. Jika fi sabilillah dimaknai luas atau sangat luas maka cakupan fi sabiluillah terlalu luas dan ini bertentangan dengan spirit pembatasan hanya delapan golongan saja.
2. Jihad dalam Islam itu tidak hanya jihad perang.
3. Dakwah (yang murni sosial) jika tidak termasuk dalam jihad wajib diqiyaskan dengan perang karena dakwah dan jihad memiliki kesamaan yaitu semata-mata ingin membela agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya.
Para ulama Islam yang duduk di al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami setelah menyampaikan sejumlah pertimbangan mengatakan,
“Karena alasan-alasan di atas Majelis memutuskan berdasarkan suara terbanyak banyak dakwah, hal-hal yang membantu dan mendukung kegiatan dakwah itu termasuk dalam makna ‘fi sabilillah’ dalam QS at-Taubah: 60”.
Mengingat pendapat al-Majma’ al-Fiqhi al-Islamy yang memasukkan dakwah ke dalam makna fi sabilillah maka menurut Syaikh Abdullah al-Ghufaili uang zakat bisa dipergunakan di antaranya untuk:
1. Membangun dan membiayai operasional kantor-kantor dakwah, termasuk biaya pengadaan peralatan kantor, gajinya pegawainya dan hal-hal lain yang menopang berjalannya kegiatan kantor dakwah.
2. Mencetak buku dan bulletin dll yang bertujuan murni menyebarkan ilmu agama dan dakwah yang akan disebarkan secara gratis.
3. Mendukung dan membiayai operasional halaqah-halaqah/rumah-rumah tahfizh al-Qur’an.
4. Membuat dan membiayai situs-situs dakwah.
5. Membuat channel-channel televisi dan TV dakwah.
6. Membuat dan membiayai yayasan dakwah baik yang bertujuan mendakwahi non muslim ataupun dakwah untuk meningkatkan kualitas umat Islam.
7. Membangun dan membiayai radio-radio dakwah.
8. Menerbitkan majalah-majalah dakwah baik fisik ataupun online.
[Nawazil Zakat karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili hlm 431-447]
Uam