Dalam madzhab Hanbali, pendapat yang mu'tamad menyatakan bahwa kewajiban shalat fardu berjamaah sudah dianggap tertunaikan meski dilakukan di tempat kerja, pasar, rumah, atau tempat lainnya. Jadi, shalat berjamaah di masjid bukanlah syarat sah atau mutlak agar kewajiban tersebut dianggap gugur.