Minggu, 25 Januari 2026

Ngeyel itu beda dengan berbeda pandangan....bukan part 9.

Ngeyel itu beda dengan berbeda pandangan....bukan part 9.

Diantara amunisi ampuh dan pamungkas ialah ponis: ngeyel, keras kepala, dinasheti namun tidak diterima, menolak nasehat alias sombong dan mengikuti hawa nafsu, mengikuti hawa nafsu berati ahlul ahwa' .

Kawan! Bila anda mengikuti perkembangan dunia dakwah, ungkapan sejinis di atas mungkin sering anda temukan pada deretan alasan yang diungkapkan oleh sebagian oknum yang memutuskan untuk mentahzir atau memboikot saudaranya.,,,,baginya, nasehat atau pendapat yang ia sampaikan adalah kebenaran absolut alias final dan tidak mungkin tersisa sedikitpun alasan lagi orang lain yang menyelisihi nasehat atau pendapatnya.

Sebagai contoh: masalah menggunakan gambar kepala manusia atau bahkan gambar manusia penuh dalam status atau web atau medsos lainnya.

Sebagian orang dengan penuh yakin bahwa itu adalah tindakan haram, dan final tidak boleh ada perbedaan pendapat....dan kalaupun ada yang menyelisihi maka itu dipastikan salah dan mengedepankan hawa nafsu.

Rumusnya sederhana: pemberi nasehat pasti benar, dan yang dinasehati pasti salah........mustahil pemberi nasehat salah, sebagaimana mustahil pula yang diberi nasehat berada di atas kebenaran.

Hem, bila demikian ini caranya, maka dunia ini terasa tahu semua, tidak ada tempenya. 

Kawan! Tahukah anda bahwa tatkala Iblis la'natullah mendatangi Nabi Adam dan istrinya alaihimaasalam, ia datang dengan format nasehat, agar bisikan sesatnya diterima:

} فَوَسْوَسَ
لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ
مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا
مِنَ الْخَالِدِينَ {20} وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ {21}
فَدَلاَّهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْءَاتُهُمَا وَطَفِقَا
يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا
عَن تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَا إِنَّ الشَّيْطَآنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌ 

Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan setan berkata: "Tuhan kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga)". 

Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya.  "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua",

Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (Al A'araf 20-22)

Kawan! Masalah penggunaan foto atau gambar di medsos atau HP atau sejenisnya, monggo disimak penjelasan dua ulama' yang hidup di era yang berbeda:

Pertama :
Ibnu Qudamah berkata : 
وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس وإن كان الذاهب يبقىالحيوان بعده كالعين واليد والرجل فهو صورة داخلة تحت النهي وكذلك إذا كان في إبتداء التصويرة صورة بدن بلا رأس أو رأس بلا بدن أو جعل له رأس وسائر بدنه صورة غير حيوان لم يدخل في النهي لأن ذلك ليس بصورة حيوان 
Dan jika bagian dari hewan yang tidak mungkin bisa hidup  setelah bagian itu dipotong, seperti dadanya atau perutnya, atau membuat gambar kepala yang terpisah dari tubuhnya, itu tidak termasuk larangan karena bentuknya tidak dapat hidup setelah bagian itu terpotong, seperti memotong kepala. 
Namun, jika bagian yang dipotong/dihilangkan masih memungkinkan hewan itu hidup, seperti menghilangkan mata, tangan, atau kaki, maka itu masih termasuk gambar yang dilarang. 
Demikian juga, jika pada awalnya bentuk tubuh tanpa kepala atau kepala tanpa tubuh, atau membuat kepala sedangkan badannya bentuk selain hewan, itu tidak termasuk larangan karena itu bukan dalam bentuk hewan. (Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 8/111)

Kedua:
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin berkata:
لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق وقالوا : إن هذا لا بأس به ، 

Gambar yang tidak memiliki bentuk, wujud atau rupa, seperti yang dijelaskan kepada saya tentang perekaman dengan pita video, maka gambar ini sama sekali bukan merupakan obyek hukum, dan tidak termasuk dalam larangan sama sekali, oleh karena itu para ulama yang melarang fotografi dengan kamera pada kertas mengatakan: bahwa gambar di alat elektronik ini tidak apa-apa. (As Syarhu Al Mumti' 2/91.)

Ini contoh sederhana, dan bila anda ikuti vidio vido atau tulisan sebagian figur yang membantah, lalu memvonis sesat saudaranya, banyak yang aroma atau mereknya itu "ngeyel", padahal merek aslinya adalah "perbedaan sudut pandang" atau "perbedaan pendapat" atau bahkan "perbedaan pendapatan".

Anda boleh berbeda, atau memilih pendapat yang bersebrangan, namun apa kewenangan anda untuk memaksakan orang lain mengikuti pandangan atau pilihan anda?

Semoga menyejukkan.
Uatadz Dr muhammad arifin badri Ma
.