Kalau masalah fatwa muamalah saya sarankan ikut fatwa global ketimbang ustaz lokal apalagi fatwa perorangan (jika berbeda).
Mengapa?
1. Fatwa global (internasional) dibuat oleh lebih banyak ulama di bidang ekonomi dan syariah. 300 + representatif ulama dunia. Dengan mempertimbangkan segala aspek di bidang ekonomi. Termasuk maslahat dan fleksibilitas. Dan tentunya pendapat ratusan ulama cenderung lebih kuat ketimbang fatwa perorangan.
2. Fatwa global (seperti AAOIFI) diterapkan di berbagai ekosistem lembaga keuangan di seluruh negeri Muslim termasuk Indonesia. Standar AAOIFI dijadikan salah satu rujukan pembuatan SOP produk perbankan syariah oleh Bank Indonesia. Sedangkan fatwa perorangan ustaz lokal (yg berbeda) tidak diterapkan pada ekosistem lembaga keuangan syariah secara nyata. Sehingga sulit untuk beradaptasi dengan kemajuan sistem ekonomi dan bisnis di lingkungan kita.
Ustadz ahmad suryana
https://www.facebook.com/share/1Awhr5GYsw/