Kamis, 29 Januari 2026

Hanbali Fiqh : Tidak sah shalat seorang laki-laki yang berdiri sendirian (fadz) di belakang imam atau di belakang barisan (shaf).

Hanbali Fiqh

​Tidak sah shalat seorang laki-laki yang berdiri sendirian (fadz) di belakang imam atau di belakang barisan (shaf). 

Dalil mengenai hal ini terdapat dalam dua nash sunnah:

● ​Sabda Nabi ﷺ: 'Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.' (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

● ​Perintah Nabi ﷺ kepada seorang pria yang melakukan shalat sendirian di belakang shaf untuk mengulangi shalatnya. 
(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi, dan beliau menyatakannya sebagai hadis hasan).
📝 Al-Hawasyi As-Sabighat, Hal. 136