Boleh mengusap khimar (kerudung) wanita jika kerudung tersebut dililitkan di bawah tenggorokan mereka, karena Ummu Salamah pernah mengusap khimarnya. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Bilal, dari Nabiﷺ perintah untuk mengusap khimar. Dalam riwayat Sa‘id bin Manshur disebutkan dengan Lafadz :
على النصيف
Karena khimar adalah penutup yang dipakai di kepala dan sulit untuk dilepas, maka disamakan dengan imamah. Ini adalah Mufradat (Pendapat Khusus) dalam mazhab Hanbali.
Adapun ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah berpendapat : "Tidak sah dalam wudhu jika seorang wanita hanya mengusap khimarnya tanpa mengusap kepalanya, kecuali apabila khimarnya tipis sehingga air bisa menembusnya sampai ke rambut, maka hal itu dibolehlan karena air benar-benar mengenai rambut.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa beliau memasukkan tangannya ke bawah khimar lalu mengusap kepalanya dan berkata :
بهذا أمرني رسول اللهﷺ
“Dengan inilah Rasulullahﷺ memerintahkanku.”
Selain itu, karena tidak ada kesulitan untuk melepas khimar, sedangkan Rukshah diberikan untuk menghilangkan kesulitan. Juga karena firman Allah Ta‘ala :
﴿وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ﴾
“Dan usaplah kepala kalian” (QS Al-Maidah : 6)
Yang menunjukkan tidak boleh mengusap selain kepala.
Wallahu A'lam
Mhmd yunus