Fiqih Hanbali
Bab Hukum Orang Murtad
Orang murtad adalah orang yang menjadi kafir setelah sebelumnya memeluk Islam. Hal ini bisa terjadi karena ia menyekutukan Allah, mengingkari sifat ketuhanan-Nya (rububiyah), keesaan-Nya, atau salah satu dari sifat-sifat-Nya...
Penjelasan (Syarah):
Riddah (Murtad) secara bahasa: Berarti kembali atau berbalik arah.
Al-Murtad secara bahasa: Orang yang kembali. Hal ini merujuk pada firman Allah Ta'ala: "...dan janganlah kamu berbalik ke belakang (murtad), maka kamu menjadi orang-orang yang rugi." (QS. Al-Ma'idah: 21).
Secara syariat: Orang yang keluar dari agama Islam menuju kekafiran.
Makna "Orang yang menjadi kafir setelah Islamnya":
*Inilah definisi murtad, yaitu seseorang yang melakukan tindakan yang membatalkan keislamannya, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, baik dilakukan dengan sengaja, sungguh-sungguh, maupun hanya sekadar bercanda (mengejek).*
*Penulis kemudian menyebutkan beberapa hal yang menyebabkan seseorang dihukumi murtad:*
*1. Syirik kepada Allah:*
Yaitu menyetarakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi hak khusus bagi Allah.
*2. Mengingkari Rububiyah, Keesaan, atau Sifat-sifat Allah:*
Seseorang menjadi kafir jika mengingkari kekhususan Allah Ta'ala, seperti mengingkari sifat Rububiyah (kekuasaan Allah dalam mencipta dan mengatur), mengingkari keberadaan Allah, atau mengingkari keesaan-Nya dengan cara menyekutukan-Nya dalam Uluhiyah (ibadah) maupun dalam sifat-sifat-Nya.
Rincian Mengenai Pengingkaran Sifat:
Mengingkari sifat Allah terbagi menjadi dua kondisi:
*1. Pengingkaran karena mendustakan:*
Ini jelas merupakan kekafiran, karena ia mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
*2. Pengingkaran karena takwil (interpretasi):*
Jika ia memiliki alasan secara linguistik (bahasa), maka ia tidak langsung dikafirkan. Namun jika tanpa alasan tersebut, maka ia kafir.
*3. Menganggap Allah Memiliki Pasangan atau Anak:*
Siapa pun yang meyakini Allah memiliki anak, maka ia telah jatuh ke dalam kekafiran. Hal ini sudah termasuk dalam pembahasan sebelumnya.
*4. Mengingkari Kitab atau Rasul-Nya:*
Jika seseorang mengingkari satu kitab dari kitab-kitab suci yang diturunkan, atau mengingkari satu saja rasul dari para rasul, maka ia kafir. Sebab, mengimani seluruh rasul dan kitab-kitab Allah adalah wajib, baik secara global maupun terperinci. Mengingkari atau mendustakan sebagian darinya sama saja dengan mengufuri semuanya.
*5. Mencela Allah atau Rasul-Nya:*
Mencela Allah, salah seorang Rasul-Nya, atau salah satu Kitab-Nya adalah bentuk kekafiran. Termasuk dalam hal ini adalah mengaku-ngaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ. Hal itu merupakan kekafiran karena bertentangan dengan firman Allah: "...tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi." (QS. Al-Ahzab: 40).
*6. Mengingkari Perkara Agama yang Sudah Jelas dan Terang (Zhahir):*
Barangsiapa mengingkari kewajiban yang sudah disepakati (ijma') dan diketahui secara luas dalam agama—seperti kewajiban salat dan puasa—maka ia kafir. Begitu pula jika ia menghalalkan hal yang jelas-jelas haram dan telah disepakati keharamannya, seperti memakan daging babi atau meminum khamar dan zina, atau mengingkari halalnya perkara yang sudah disepakati kehalalannya; seperti roti, daging hewan ternak yang disembelih secara syar'i, dan sejenisnya.
Dalam masalah ini, ada dua kondisi:
● Pertama: Jika ia melakukannya karena tidak tahu (jahil); misalnya ia baru saja masuk Islam, atau tumbuh besar di pedalaman yang jauh dari ilmu, dan semisalnya. Maka dalam kondisi ini, ia harus diajari dan diberi pemahaman.
● Kedua: Jika ia adalah orang yang tidak mungkin tidak tahu masalah tersebut; maka ia dihukumi kafir karena pengingkarannya tersebut; sebab ia dianggap tidak mau terikat dengan hukum-hukum agama.
📝 Ta'liq Al-Muqni' 'ala Zadil Mustaqni', 2/ 556-557