Rabu, 28 Januari 2026

Fiqih HanbaliBab Hukum Orang Murtad

Fiqih Hanbali

Bab Hukum Orang Murtad

​Orang murtad adalah orang yang menjadi kafir setelah sebelumnya memeluk Islam. Hal ini bisa terjadi karena ia menyekutukan Allah, mengingkari sifat ketuhanan-Nya (rububiyah), keesaan-Nya, atau salah satu dari sifat-sifat-Nya...

​Penjelasan (Syarah):

​Riddah (Murtad) secara bahasa: Berarti kembali atau berbalik arah.

​Al-Murtad secara bahasa: Orang yang kembali. Hal ini merujuk pada firman Allah Ta'ala: "...dan janganlah kamu berbalik ke belakang (murtad), maka kamu menjadi orang-orang yang rugi." (QS. Al-Ma'idah: 21).

​Secara syariat: Orang yang keluar dari agama Islam menuju kekafiran.

​Makna "Orang yang menjadi kafir setelah Islamnya":
*Inilah definisi murtad, yaitu seseorang yang melakukan tindakan yang membatalkan keislamannya, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, baik dilakukan dengan sengaja, sungguh-sungguh, maupun hanya sekadar bercanda (mengejek).*

*​Penulis kemudian menyebutkan beberapa hal yang menyebabkan seseorang dihukumi murtad:*

*​1. Syirik kepada Allah:*
Yaitu menyetarakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi hak khusus bagi Allah.

*​2. Mengingkari Rububiyah, Keesaan, atau Sifat-sifat Allah:*
Seseorang menjadi kafir jika mengingkari kekhususan Allah Ta'ala, seperti mengingkari sifat Rububiyah (kekuasaan Allah dalam mencipta dan mengatur), mengingkari keberadaan Allah, atau mengingkari keesaan-Nya dengan cara menyekutukan-Nya dalam Uluhiyah (ibadah) maupun dalam sifat-sifat-Nya.

​Rincian Mengenai Pengingkaran Sifat:
​Mengingkari sifat Allah terbagi menjadi dua kondisi:

*1. ​Pengingkaran karena mendustakan:*
Ini jelas merupakan kekafiran, karena ia mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

*2. ​Pengingkaran karena takwil (interpretasi):* 
Jika ia memiliki alasan secara linguistik (bahasa), maka ia tidak langsung dikafirkan. Namun jika tanpa alasan tersebut, maka ia kafir.

*​3. Menganggap Allah Memiliki Pasangan atau Anak:*
Siapa pun yang meyakini Allah memiliki anak, maka ia telah jatuh ke dalam kekafiran. Hal ini sudah termasuk dalam pembahasan sebelumnya.

*​4. Mengingkari Kitab atau Rasul-Nya:*
Jika seseorang mengingkari satu kitab dari kitab-kitab suci yang diturunkan, atau mengingkari satu saja rasul dari para rasul, maka ia kafir. Sebab, mengimani seluruh rasul dan kitab-kitab Allah adalah wajib, baik secara global maupun terperinci. Mengingkari atau mendustakan sebagian darinya sama saja dengan mengufuri semuanya.

*​5. Mencela Allah atau Rasul-Nya:*
Mencela Allah, salah seorang Rasul-Nya, atau salah satu Kitab-Nya adalah bentuk kekafiran. Termasuk dalam hal ini adalah mengaku-ngaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ. Hal itu merupakan kekafiran karena bertentangan dengan firman Allah: "...tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi." (QS. Al-Ahzab: 40).

*​6. Mengingkari Perkara Agama yang Sudah Jelas dan Terang (Zhahir):*
Barangsiapa mengingkari kewajiban yang sudah disepakati (ijma') dan diketahui secara luas dalam agama—seperti kewajiban salat dan puasa—maka ia kafir. Begitu pula jika ia menghalalkan hal yang jelas-jelas haram dan telah disepakati keharamannya, seperti memakan daging babi atau meminum khamar dan zina, atau mengingkari halalnya perkara yang sudah disepakati kehalalannya; seperti roti, daging hewan ternak yang disembelih secara syar'i, dan sejenisnya. 

Dalam masalah ini, ada dua kondisi:

● ​Pertama: Jika ia melakukannya karena tidak tahu (jahil); misalnya ia baru saja masuk Islam, atau tumbuh besar di pedalaman yang jauh dari ilmu, dan semisalnya. Maka dalam kondisi ini, ia harus diajari dan diberi pemahaman.

● ​Kedua: Jika ia adalah orang yang tidak mungkin tidak tahu masalah tersebut; maka ia dihukumi kafir karena pengingkarannya tersebut; sebab ia dianggap tidak mau terikat dengan hukum-hukum agama.

📝 Ta'liq Al-Muqni' 'ala Zadil Mustaqni', 2/ 556-557
urbn