Ibnu Abi Zaid al-Qairawani ditanya mengenai seorang mufti (pemberi fatwa) yang mengabarkan kepada peminta fatwa (mustafti) tentang adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Maka beliau menjawab:
"Ada sebagian orang yang berpendapat: Sesungguhnya seorang peminta fatwa jika meminta fatwa kepada mufti, lalu mufti tersebut mengabarkan kepadanya tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka peminta fatwa tersebut boleh memilih untuk dirinya sendiri pendapat mana saja yang dia kehendaki."
Perumpamaannya seperti seseorang yang masuk ke dalam masjid, lalu ia mendapati Abu Mush’ab di sebuah majelis dan Ibnu Wahb di majelis yang lain, atau ulama lainnya. Maka dia berhak mendatangi siapa pun yang dia kehendaki untuk bertanya kepadanya. Tidak ada perbedaan antara mengamalkan perkataan siapa pun yang dia kehendaki dari para ulama tersebut saat mereka masih hidup, atau memilih pendapat yang telah tetap dari perkataan mereka setelah mereka wafat.
Aku (penanya) berkata kepada Abu Muhammad (Ibnu Abi Zaid): "Lalu apa pendapatmu mengenai hal itu?"
Beliau berkata:
"Adapun orang yang memiliki kemampuan untuk memilih (fadhl al-ikhtiyar), maka dia boleh memilih untuk dirinya sendiri. Sedangkan orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memilih, maka hendaklah dia mengikuti (taqlid) seseorang yang dia anggap kuat (ilmunya) dalam dirinya. Maka, pilihan orang tersebut (terhadap mufti yang diikuti) kedudukannya sama seperti memilih pendapat itu sendiri. Selesai."
[ Tabshirat al-Hukkam 1/76 ]