Persatuan model apa yang anda inginkan bersama ahlul bid'ah? Persatuan kebun binatangkah? Tidak ada persatuan tanpa persatuan manhaj dan akidah!
Demikian doktrin dan seloroh sebagian orang.
Benarkah demikian ini syari'at Islam dan manhaj salaf mengajarkan?
Mari kita renungkan bersama data data berikut ini:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkan bahwa imam shalat jamaah dianjurkan merapikan shaf jamaahnya. Beliau bersabdaL
اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ .
Luruskan, dan jangan kalian berselisih, niscaya hati kalian akan berselisih. (Muslim)
Dalam hadits lain beliau bersabda:
bersabda :
لتسون صفوفكم او ليخالفن الله بين وجوهكم .
وفي رواية: بين قلوبكم
Hendaklah kalian benar-benar meluruskan shafmu, bila tidak maka niscaya Allah akan mencerai beraikan hati kalian. (Al Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Dan shalat berjamaah, jum'at dan ied disyari'atkan dengan berbagai tujuan, salah satunya menjaga jamaah alias persatuan ummat Islam. Apa tidak lagi disyari'atkan shalat berjamah atau jum'at atau ied bila ternyata jamaahnya beragam manhaj dan aliran?
Atau kira kira apa respon anda bila Imam menganjurkan merapikan shaf dan meluruskannya, sedangkan anta tahu bahwa imamnya berbeda manhaj dan akidah dengan anda? Mungkinkah anda berkata: sia sia, buat apa merapatkan shaf, toh kita sudah jelas jelas berbeda?
Dan kalaupun anda sebagai seorang salafy menjadi imam, ternyata jamaah anda beragam manhaj dan akidah, akankah anda langsung takbiratul ihram tanpa perlu merapikan dan meluruskan shaf, karena menurut anda tindakan itu sia sia karena anda sudah tahu jamaah anda beraneka ragam manhaj dan akidah?
Sewaktu Kahlifah Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu dikepung oleh para pemberontak para khawarij, dan mereka menguasai Masjid Nabawi sehingga mereka yang memimpin shalat berjamah, ada seseorang yang bertanyakan kepada Khalifah Utsman bin Affan, masih perlukah untuk shalat berjamaah sedangkan yang menjadi imam adalah tokoh khowarij?
Beliau menjawab:
الصلاة أحسن ما يعمل الناس فإذا أحسن الناس فأحسن معهم وإذا أساؤوا
فاجتنب إساءتهم
Tunaikanlah shalat bersama mereka, karena shalat adalah amalan terbaik yang dilakukan manusia, sehingga jika mereka berbuat baik, maka ikutilah kebaikan mereka, dan jika mereka berbuat buruk, maka jauhilah keburukan mereka. (Al Bukhari)
Kawa! Menurut akidah ahlisunnah, pelaku dosa dan bid'ah itu selama tidak samapai pada level kufur, mereka tetap sebagai orang yang beriman, sehingga tetap wajib dicintai dan kita loyal kepada mereka sebesar kadar iman dan ketakwaanya, dan di saat yang sama kita membenci mereka sebesar kadar kefasikan dan dosa mereka.
Ibnu Taimiyyah berkata:
ومن كان فيه إيمان وفيه فجور، أعطي من الموالاة بحسب إيمانه، ومن البغض بحسب فجوره، ولا يخرج من الإيمان بالكلية بمجرد الذنوب والمعاصي، كما يقوله الخوارج، والمعتزلة،
Barang siapa yang pada dirinya terdapat iman namun terdapat juga kefasikan, makan kita loyal kepadanya sesuai kadar iman dan ia juga kita membencinya sesuai kadar kefasikannya. Dan ia tidak dianggap keluar sepenuhnya dari iman hanya karena ia berbuat dosa dan maksiat, sebagaimana yang diyakini oleh sekte Khawarij dan Mu'tazilah. (Majmu' Fatawa 28/228-229)
Pada kesempatan lain beliau juga berkata:
وَإِذَا اجْتَمَعَ فِي الرَّجُلِ الْوَاحِدِ خَيْرٌ وَشَرٌّ وَفُجُورٌ وَطَاعَةٌ وَمَعْصِيَةٌ وَسُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ : اسْتَحَقَّ مِنْ الْمُوَالَاةِ وَالثَّوَابِ بِقَدْرِ مَا فِيهِ مِنْ الْخَيْرِ وَاسْتَحَقَّ مِنْ الْمُعَادَاتِ وَالْعِقَابِ بِحَسَبِ مَا فِيهِ مِنْ الشَّرِّ فَيَجْتَمِعُ فِي الشَّخْصِ الْوَاحِدِ مُوجِبَاتُ الْإِكْرَامِ وَالْإِهَانَةِ فَيَجْتَمِعُ لَهُ مِنْ هَذَا وَهَذَا كَاللِّصِّ الْفَقِيرِ تُقْطَعُ يَدُهُ لِسَرِقَتِهِ وَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا يَكْفِيهِ لِحَاجَتِهِ . هَذَا هُوَ الْأَصْلُ الَّذِي اتَّفَقَ عَلَيْهِ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَخَالَفَهُمْ الْخَوَارِجُ وَالْمُعْتَزِلَةُ وَمَنْ وَافَقَهُمْ عَلَيْهِ فَلَمْ يَجْعَلُوا النَّاسَ لَا مُسْتَحِقًّا لِلثَّوَابِ فَقَطْ وَلَا مُسْتَحِقًّا لِلْعِقَابِ فَقَطْ .
Bila pada diri seseorang terkumpul kebaikan dan kejelekan, ketaatan dan kemaksiatan, sunnah dan bid'ah, maka ia berhak mendapat pembelaan/loyalitas dan pahala sesuai dengan kadar kebaikan yang ada padanya.
namun di saat yang sama ia layak mendapat permusuhan dan hukuman sesuai dengan kadar kejahatan yang ada padanya.
Dengan demikian, pada diri seseorang terkumpul alasan ia dihormati dan alasan dihinakan, sehingga padanya terkumpul dua aspek ini dan itu. Sebagai contohnya seorang pencuri yang miskin, ia layak dipotong tangannya karena tindakannya mencuri dan di saat yang sama ia layak diberikan bantuan hrat dari baitul mal agar ia bisa memenuhi kebutuhannya.
Inilah adalah prinsip yang disepakati oleh seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah. Satu prinsip yang ditetang oleh sekte Khawarij dan Mu'tazilah, dan siapa pun yang sependapat dengan mereka, sehingga menurut mereka setiap manusia itu hanya berhak mendapat pahala saja atau hanya berhak mendapat hukuman saja. (Majmu' Fatawa 28/209)
Coba bandingkan penjelasan Ibnu Taimiyah di atas dengan penyataan sebgaian orang yang kokoh tak tertandingi. Bukankah tindakan dan doktrin mereka ini membuktikan bahwa sisa sisa paham khowarij atau mu'tazilah itu masih melekat pada mereka, pemahaman yang sering mereka nisbatkan kepada sururi? Mungkinkah ini adalah bagian dari sisa sisa doktrin dan budaya sururi yang belum berhasil ditinggalkan?
Entah apa yang sebenarnya terjadi, silahkan anda mencari tahu sendiri apa yang sebenarnya terjadi.
Monggo kawan, jangan lewatkan kesempatan mendapatkan cermin yang jernih, bersama para penuntut ilmu lainnya: https://stdiis.ac.id/headline/brosur-pmb-stdiis-t-a-2026-2027/