https://shamela.ws/book/1199/35
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu' al-Fatawa (Jilid 3, Hal. 179):
"Tidak semua orang yang menyelisihi sesuatu dalam keyakinan (akidah) Golongan yang Selamat (al-Firqah an-Najiyah) otomatis menjadi binasa. Sebab, orang yang membantah tersebut terkadang adalah seorang mujtahid yang salah yang Allah ampuni kesalahannya, atau mungkin ilmu (dalil) belum sampai kepadanya sehingga hujah belum tegak atasnya. Bisa jadi pula ia memiliki kebaikan-kebaikan yang dengannya Allah menghapuskan keburukan-keburukannya. Jika lafaz-lafaz ancaman (al-wa'id) tidak mesti mencakup orang yang melakukan takwil, orang yang taat (al-qanit), pemilik kebaikan penghapus dosa, dan orang yang diampuni, maka hal ini lebih utama lagi. Bahkan, konsekuensi dari perkataan ini adalah: siapa yang meyakini kebenaran tersebut maka ia selamat, dan siapa yang meyakini sebaliknya, terkadang ia selamat dan terkadang tidak, sebagaimana pepatah mengatakan: 'Siapa yang diam maka ia selamat'."