Jawaban atas Sebuah Tuduhan
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa para masyayikh (ulama) Hanbali kontemporer mengharamkan mempelajari ilmu Ushul Fiqh, bahkan sampai melarang para pengikutnya berpikir, demi memaksakan sikap taklid buta (taqlîd a‘mâ)?
Jawaban saya:
Keadilan adalah asas yang dengannya langit dan bumi ditegakkan. Tuduhan semacam ini merupakan fitnah besar, yang tidak mungkin keluar kecuali dari lisan seorang pendusta yang hati nuraninya telah ternodai.
Seandainya seseorang mau menelusuri secara jujur daftar tesis dan disertasi di universitas-universitas Arab Saudi, niscaya ia akan dengan mudah menyimpulkan bahwa para ulama di sana justru telah melakukan tahqiq dan menerbitkan lebih dari separuh khazanah literatur Ushul Fiqh, baik karya para ulama Asy‘ariyah maupun dari mazhab-mazhab lainnya.
Sebagai contoh, Shafyuddin al-Hindi (w. 715 H), yang dikenal sebagai lawan debat sekaligus penantang intelektual Ibnu Taimiyah (w. 728 H), memiliki dua karya besar dalam Ushul Fiqh: An-Nihâyah dan ringkasannya Al-Fâ’iq. Ironisnya, justru kedua kitab inilah yang ditahkik dan dikaji secara akademik oleh para ulama Hanbali generasi mutakhir.
Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang menjadikan Ushul Fiqh sebagai spesialisasi keilmuan, hingga mencapai derajat otoritas ilmiah yang menonjol, bahkan mengungguli banyak tokoh dari mazhab-mazhab lain dalam bidang ini.
Wahai para penuntut ilmu, bersikaplah adil. Tumbuhkanlah sedikit kejujuran ilmiah, perbanyak sikap objektif, dan hiasilah perbedaan dengan adab. Sebab, berbuat keji dalam perselisihan mampu dilakukan oleh siapa saja, namun kebenaran tidak akan pernah tertutupi oleh kebencian. Wallâhu a‘lam.
Untuk mengetahui secara rinci nama-nama para ulama yang berkiprah dalam bidang ini, silakan merujuk tesis magister karya Syaimā’ Falāṭah berjudul:
“Ulama Ushul Fiqh di Kerajaan Arab Saudi dan Kontribusi Keilmuan Mereka pada Periode 1351–1435 H (Studi Induktif, Analitis, dan Deskriptif).”
Urbn