Senin, 26 Januari 2026

Fiqih_Shalat#Pendapat_Pilihan_Ibnu_Taimiyah

#Fiqih_Shalat
#Pendapat_Pilihan_Ibnu_Taimiyah

Membaca doa Qunut Nazilah dalam shalat fardhu ketika kaum Muslimin tertimpa musibah besar (nāzilah) hukumnya adalah sunnah.

Dalam madzhab Hanbali, pendapat mu'tamad menyatakan bahwa Qunut Nazilah khusus dilakukan oleh Imam A‘ẓham (pemimpin tertinggi kaum Muslimin). 

Namun, terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan shalat, baik imam, makmum, maupun munfarid, boleh melakukannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.

Di antara doa yang dibaca oleh Nabi ﷺ dalam qunut beliau adalah:

اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Allāhumma najjil mustaḍh‘afīna minal mu’minīn
(Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum mukminin)
urbn