Jumat, 23 Januari 2026

Syubhat Feminisme terhadap Poligami

Syubhat Feminisme terhadap Poligami

Pendahuluan: Akar Masalah Syubhat Feminisme

Feminisme modern lahir dari:

pengalaman sejarah Barat (gereja, feodalisme, patriarki ekstrem)

filsafat sekuler

pengingkaran wahyu

Ketika paradigma ini dipaksakan ke dalam Islam, terjadilah konflik nilai, karena Islam:

bersumber dari wahyu

bukan dari pengalaman sosial Barat

Allah Ta‘ala berfirman:

 أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?”
(QS. Al-Mā’idah: 50)

SYUBHAT 1: “Poligami adalah bentuk kezaliman terhadap wanita”

Bantahan:

1️⃣ Zalim adalah melanggar hukum Allah, bukan menjalankan hukum-Nya

Allah berfirman:

 وَمَنْ لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Mā’idah: 45)

Jika poligami zalim, Allah tidak akan mensyariatkannya.

2️⃣ Kezaliman berasal dari pelaku, bukan dari syariat

> فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.”
(QS. An-Nisā’: 3)

Ayat ini justru melindungi wanita, bukan menzalimi.

📌 Ibnu Katsir رحمه الله:

 “Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah syarat mutlak poligami.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 2/243)

SYUBHAT 2: “Poligami hanya menguntungkan laki-laki”

Bantahan:

1️⃣ Wanita mendapat perlindungan, nafkah, dan kehormatan

Bandingkan:

Poligami → akad, mahar, nafkah, warisan

Hubungan bebas → tanpa tanggung jawab

Allah berfirman:

 وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
“Ayah wajib memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah: 233)

2️⃣ Wanita memilih dengan sadar

Tidak ada paksaan dalam pernikahan.

 لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud no. 2085, sahih)

SYUBHAT 3: “Poligami merendahkan martabat wanita”

Bantahan:

1️⃣ Islam memuliakan wanita dengan wahyu, bukan perasaan

Allah berfirman:

 إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ
“Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurāt: 13)

Martabat diukur dengan takwa, bukan status istri pertama atau kedua.

2️⃣ Istri-istri Nabi ﷺ hidup dalam poligami

Jika poligami merendahkan wanita, Allah tidak akan memilihkannya untuk Ummahatul Mukminin.

📌 Ibnu Qayyim رحمه الله:

 “Allah memilih untuk Nabi-Nya istri-istri terbaik di bawah sistem poligami.”
(Zādul Ma‘ād, 1/105)

SYUBHAT 4: “Poligami bertentangan dengan keadilan”

Bantahan:

1️⃣ Islam membedakan keadilan lahir dan batin

Allah berfirman:

 وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Kalian tidak akan mampu berlaku adil dalam cinta, walaupun kalian sangat ingin.”
(QS. An-Nisā’: 129)

Ayat ini bukan larangan poligami, tapi:

keadilan perasaan tidak dituntut

keadilan nafkah dan giliran wajib

📌 Imam An-Nawawi رحمه الله:

 “Keadilan yang diwajibkan adalah dalam perkara lahir, bukan cinta.”
(Syarh Shahih Muslim, 10/50)

SYUBHAT 5: “Poligami adalah budaya Arab, bukan Islam”

Bantahan:

1️⃣ Poligami ada sebelum Islam, tetapi Islam membatasinya

Arab jahiliyah:

menikah tanpa batas Islam:

maksimal empat

dengan syarat adil

2️⃣ Syariat berlaku universal

 وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ
“Kami tidak mengutusmu melainkan kepada seluruh manusia.”
(QS. Saba’: 28)

SYUBHAT 6: “Monogami pasti lebih bahagia”

Bantahan:

1️⃣ Bahagia bukan standar syariat

Jika “bahagia” jadi standar:

shalat subuh bisa ditinggalkan

jihad bisa ditolak

puasa bisa dibatalkan

2️⃣ Kebahagiaan hakiki ada dalam ketaatan

 مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِن فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً
“Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, niscaya Kami beri kehidupan yang baik.”
(QS. An-Nahl: 97)

Kesimpulan Akhir

1. Feminisme menilai dengan perasaan, Islam menilai dengan wahyu

2. Poligami bukan kewajiban, tapi syariat yang sah

3. Menolak poligami berarti:

menuduh syariat tidak adil

atau menganggap Allah keliru (na‘ūdzu billāh)

4. Yang tercela adalah kezaliman suami, bukan poligami

📌 Syaikh Bin Bāz رحمه الله:

 “Poligami adalah syariat Allah yang penuh hikmah dan keadilan bagi umat manusia.”
(Majmū‘ Fatāwā, 21/28)

Penutup

Islam tidak butuh pembenaran dari feminisme,
tetapi feminisme lahir karena manusia menolak wahyu.

Semoga menambah wawasan kita semua

Mekkah al Mukarramah 23 Januari 2026
Ustadz muhammad elvi syam