Minggu, 04 Januari 2026

Kasus muamalah di sebuah kota di jawa:

Kasus muamalah di sebuah kota di jawa: 
Seorang investor bekerja sama dengan kontraktor untuk mengerjakan proyek renovasi kantor walikota. Saat proyek dijalankan, Waktu kerja para tukang dan tenaga sangat dibatasi: hanya bisa dikerjakan malam, kalua ada rapat, kerja harus dihentikan. 
Anehnya: kondisi semacam ini baru diberitahu pihak kantor wali kota setelah pemenangan proyek ditanda tangani. Sehingga kontraktor baru tahu kondisi pembatasan jam kerja itu. 
Akibatnya biaya tenaga membengkak dan kotraktor mengalami kerugian cukup serius. 

Menurut anda, siapa yang harus menanggung resiko kerugian itu?
a. Pihak kantor walikota
b. Investor
c. Kontraktor
d. Ditanggung Bersama

Bagaimana jika pihak kantor walikota tidak mau bertanggung jawab sama sekali? 
Apakah investor juga bertanggung jawab? 
a. Tidak ikut tanggung jawab, sehingga modal harus dikembalikan utuh
b. Ikut bertanggung jawab

Catatan: 
Jika dapat proyek dari pemerintah, pelajari dengan detail..