Rabu, 16 September 2026

BERJAMA'AH DI MASJID ATAU DI RUMAH BERSAMA ISTRI ?

BERJAMA'AH DI MASJID ATAU DI RUMAH BERSAMA ISTRI ?

وَبَحَثَ الْإِسْنَوِيُّ كَالْأَذْرَعِيِّ أَنَّ صَلَاتَهُ فِي الْمَسْجِدِ لَوْ كَانَتْ تُفَوِّتُ الْجَمَاعَةَ لِأَهْلِ بَيْتِهِ كَزَوْجَتِهِ كَانَتْ صَلَاتُهُ بِبَيْتِهِ أَفْضَلَ مِنْ صَلَاتِهِ بِالْمَسْجِدِ وَظَاهِرُهُ وَإِنْ كَثُرَ جَمْعُ الْمَسْجِدِ وَقَلَّ جَمْعُ الْبَيْتِ لِأَنَّ حُصُولَهَا لَهُمْ بِسَبَبِهِ رُبَّمَا عَادَلَ فَضِيلَتَهَا فِي الْمَسْجِدِ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَمُسَاعَدَةِ الْمَجْرُورِ مِنْ الصَّفِّ كَمَا فِي شَرْحِ م ر 

Sholat berjamaah di masjid TIDAK LEBIH BAIK bila meninggalkan solat jama'ah keluarga di rumah. artinya bila ketidak hadirannya mengakibatkan hilangnya sholat jamaah di rumah, maka si laki-laki lebih baik solat berjamaah di rumah. [ albujairomi ala alkhothib 1 / 290 ].

Bila shalat berjama'ah di masjid atau tempat jama'ah yang lain menyebabkan istrinya shalat sendirian dirumah / tidak berjama'ah maka lebìh afdlol berjama'ah di rumah bersama istri dengan catatan ketidakhadirannya ke masjid bukan menjadi penyebab tidak terlaksananya shalat jama'ah di masjid.

Busyrol Karim Juz 1 hal 119

بشرى الكريم ج ١ ص ١١٩

(والجماعة للرجل) ولو صبياً (في المسجد أفضل) منها خارجه؛ للخبر المتفق عليه: "إن أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة"، ولفضل المشي إليها.نعم؛ إن كان يصليها في أهله جماعة، وذهابه إلى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره، ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل.

Mughnil Muhtaj : 1/229 :

مغني المحتاج : ١ / ٢٢٩

نعم لو كان إذا ذهب إلى المسجد وترك أهل بيته لصلوا فرادى أو لتهاونوا أو بعضهم في الصلاة أو لو صلى في بيته لصلى جماعة وإذا صلى في المسجد صلى وحده فصلاته في بيته أفضل.

Al Bajuri : 1/193 :

الباجوري : ١ / ١٩٣

وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل.

Wollohu a'lam
Kh ali mahrus 

Hukum Sholat berjama’ah terjadi Khilaf, menurut Imam Ar-rofi’i dan Imam Mawardi Hukumnya adalah Sunnah Mu’akkad , dan menurut Imam Nawawi Qoul mu’tamad Hukumnya Fardhu Kifayah yang mana apabila dalam satu Kampung tidak ada yang Sholat Berjama’ah maka Satu Kampung dihukumi Haram semua.

– Nihayatus zain :

صلاة الجماعة فى أدء مكتوبة غير جمعة سنة مؤكدة عند الرفعى والماوردى، والمعتمد عند النووى وغيره أنها في غير جمعة فرض كفاية لرجال. نهاية الزين ص 117

– Kifayatul Ahyar :

كفاية الاخيار ( باب صلاة الجماعة ) ( فصل) وصلاة الجماعة مؤكدة وعلى المأموم أن ينوي الجماعة دون الإمام )

الأصل في مشروعية الجماعة الكتاب والسنة وإجماع الأمة قال تعالى { وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك } الآية أمر بالجما

عة في قوله فلتقم فعند الأمن أولى وهي فرض عين في الجمعة وأما في غيرها ففيه خلاف الصحيح عند الرافعي أنها سنة وقيل فرض كفاية وصححه النووي وقيل فرض عين وصححه ابن المنذر وابن خزيمة وحجة من قال انها سنة قوله صلى الله عليه وسلم

( صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة ) وروى البخاري بخمس وعشرين درجة من رواية أبي سعيد فقوله صلى الله عليه وسلم أفضل يقتضي جواز الأمرين إذ المفاضلة تقتضي ذلك فلو كان أحد الأمرين ممنوعا لما جاءت هذه الصيغة وحجة من قال بفرض الكفاية قوله صلى الله عليه وسلم

( ما من ثلاثة في قرية أو بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا استحوذ عليهم الشيطان فعليكم بالجماعة فإنما يأكل الذئب من الغنم القاصية ) وحجة من قال إنها فرض عين أحاديث منهما قوله صلى الله عليه وسلم

( لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق مع رجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار ) وجوابه أنه لم يحرق وأن هذا كان في المنافقين واعلم أن الجماعة تحصل بصلاة الرجل في بيته مع زوجته وغيرها لكنها في المسجد أفضل وحيث كان الجمع من المساجد أكثر فهو أفضل فلو كان بقربه مسجد قليل الجمع وبالبعيد مسجد كثير الجمع فالبعيد أفضل إلا في حالتين الصحيح عند الرافعي أنها سنة واعلم أن الجماعة تحصل بصلاة الرجل في بيته مع زوجته وغيرها لكنها في المسجد أفضل

Bila suami shalat berjama’ah di masjid menyebabkan istrinya shalat sendirian dirumah/tidak berjama’ah maka lebìh utama suami sholat berjama’ah dirumah bersama istri dengan catatan dengan tidak hadirnya dia kemasjid tidak menyebabkan kekosongan jama’ah dimasjid/dengan tidak hadirnya dia ke masjid tetap ada sholat berjama’ah di masjid :

Kitab Busyro Al Karim 1/119 :

..نعم إن كان يصليها بأهله جماعة وذهابه الى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل. بشرى الكريم

Al Bajuri 1/193 :

وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل. الباجوري

KESIMPULAN :

Kalau cuma seorang, semisal cuma istri, maka akan mudah mengontrolnya untuk shalatnya menunggu suami pulang dari masjid, dan suami mengulangi sholat berjamaah lagi bersama istri dan anaknya. Ibarot-ibarot tampaknya condong untuk bahkan membiarkan istri shalat sendiri daripada suami tidak ke masjid. Dan secara logika, kalau semua suami mengambil kebijakan shalat dengan istri di rumah karena kalau istri ke masjid makruh misalnya, maka masjid akan cenderung kosong. Namun kalau ahli rumahnya banyak seperti diungkap dalam ibarot mughnil muhtaj di atas, maka akan sulit mengontrol untuk menunggu suami pulang , karenanya langsung dikatakan lebih utama suami sholat berjamaah di rumah.
Kham

Akan ada Pemimpin-pemimpin atas kalian, kalian mengenali (kebaikan) mereka dan mengingkari (kemungkaran) mereka."

https://www.facebook.com/share/v/1PnGLvoDf5/

Bagian 1: Pembacaan Hadis & Penjelasan Syekh
Pembaca Hadis:
> Musaddad menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Daud menceritakan kepada kami (secara makna), ia berkata: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Mu'alla bin Ziyad dan Hisham bin Hassan, dari Al-Hasan, dari Dhabba bin Mihsan, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha—istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam—bahwa beliau bersabda:
> "Akan ada Pemimpin-pemimpin atas kalian, kalian mengenali (kebaikan) mereka dan mengingkari (kemungkaran) mereka. Barang siapa yang mengingkari..."
> Abu Daud berkata: Hisham berkata: "...dengan lisannya, maka sungguh ia telah bebas (bebas dari dosa/kesalahan). Dan barang siapa yang membenci dengan hatinya, maka sungguh ia telah selamat. Akan tetapi (dosa/celaka bagi) orang yang ridha dan mengikuti."
> Lalu ditanyakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita membunuh mereka?"
> Ibn Daud berkata: "Tidakkah kita memerangi mereka?"
> Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat."
Syekh (Memberikan Penjelasan):
> Kemudian Abu Daud membawakan hadis Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda... Apa yang beliau katakan?
> "Akan ada Pemimpin-pemimpin atas kalian, kalian mengenali (kebaikan) mereka dan mengingkari (kemungkaran) mereka."
> Maksudnya, kalian akan melihat pada diri mereka hal-hal yang dikenal (baik/terpuji) dan hal-hal yang ingkar (buruk/mungkar). Kalian mengenali dan mengingkari. Artinya, pada diri mereka terdapat kebaikan dan terdapat keburukan; ada hal-hal yang terpuji dan ada hal-hal yang tercela; ada hal-hal yang ma'ruf dan ada hal-hal yang mungkar; ada kebenaran dan ada kebatilan. Kalian mengenali dan kalian mengingkari. Ya.
Pembaca Hadis:
> "Maka barang siapa yang mengingkari..."
> Abu Daud berkata: Hisham berkata: "...dengan lisannya, maka sungguh ia telah bebas."
Syekh (Melanjutkan Penjelasan):
> "Maka barang siapa yang mengingkari..."
> (Abu Daud berkata: Hisham berkata: "...dengan lisannya...")
> Maksudnya, mengingkari dengan lisannya terhadap perkara yang mungkar. Sebab, perkara yang terpuji (baik) tidak ada masalah padanya. Pembahasan di sini adalah mengenai kemungkaran yang terjadi dari mereka.
> Maka barang siapa yang mengingkari dengan lisannya, yaitu dengan cara yang disyariatkan, cara yang membawa maslahat dan tidak menimbulkan mudarat (kerusakan)—bukan dengan menyampaikannya di atas mimbar-mimbar, atau dengan membongkar aib/mencela (tasyhir), atau berbicara di perkumpulan-perkumpulan umum yang dapat memicu provokasi, memancing emosi massa, dan menimbulkan fitnah. Yang seperti itu bukanlah bentuk nasihat dan bukan tindakan yang benar.
> Seseorang sendiri tentu tidak ridha jika hal seperti itu terjadi pada dirinya apabila ia melakukan kesalahan; ia tidak suka jika kesalahannya diungkit di atas mimbar atau dibicarakan di majelis-majelis umum yang dapat membawa dampak buruk. Jika demikian halnya, maka hendaknya seseorang memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan.
> Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-'As radhiyallahu 'anhuma:
> "Barang siapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, hendaknya ajalnya mendataginya dalam keadaan ia beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaknya ia memperlakukan manusia sebagaimana ia suka untuk diperlakukan."
> Maksudnya, ia memperlakukan orang lain dengan cara yang ia sukai jika orang lain memperlakukannya demikian.
> Maka, ia mengingkari dengan lisannya:
> * Baik dengan secara rahasia/empat mata jika memungkinkan,
> * Atau melalui persuratan/tulisan,
> * Atau menghubungi orang yang memiliki akses kepadanya untuk mengingatkannya.
> Sebagaimana yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu ketika beliau diajak bicara mengenai Utsman radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata kepada mereka: "Apakah kalian mengira aku tidak bicara kepadanya melainkan kalian harus mendengarnya? Sungguh aku telah bicara kepadanya secara pribadi dengan cara yang tidak menimbulkan mudarat atau dampak yang tidak baik."
> Kesimpulannya, kemungkaran itu harus diingkari, tetapi dengan cara yang memberikan manfaat, bukan dengan cara yang memperkeruh suasana, memicu fitnah, kekacauan, serta memprovokasi massa.
Syekh (Melanjutkan):
> "Maka barang siapa yang mengingkari dengan lisannya, sungguh ia telah bebas." Maksudnya, ia telah menunaikan kewajibannya.
> "Dan barang siapa yang membenci dengan hatinya, maka sungguh ia telah selamat."
> Yaitu bagi orang yang tidak mampu mengubah atau mengingkari dengan lisannya, namun ia membenci kemungkaran tersebut di dalam hatinya, maka ia selamat (bebas dari dosa).
> "Akan tetapi (dosa/celaka bagi) orang yang ridha dan mengikuti."
> Inilah orang yang berdosa. Yaitu orang yang mengikuti kemungkaran, menyetujuinya, mendukungnya, atau menunjukkan keridhaan terhadap kemungkaran tersebut. Dialah yang berdosa dan menjadi sekutu bagi penguasa dalam dosa tersebut.
Bagian 2: Pesan Penutup (04:45 - 04:58)
Penceramah:
> "Pegang teguhlah jalan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Walaupun engkau menjadi asing di tengah-tengah mereka, bersabarlah atas keasingan tersebut. Tetaplah berada di atas jalan yang lurus, bersabarlah di atasnya, dan teguhlah hingga engkau sampai ke surga."

Batasan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Penguasa/Pemerintah dan Penjelasan Hadits 'Kalimat Hak di Hadapan Pemimpin yang Zalim'

Syaikh Salih al-Luhaidan (Syaikh Saleh Al-Luhaidan) berjudul:

"Batasan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Penguasa/Pemerintah dan Penjelasan Hadits 'Kalimat Hak di Hadapan Pemimpin yang Zalim'":

Rangkuman dan Terjemahan Isi Video

Pertanyaan [00:00]:

Penanya mengajukan pertanyaan ringkas mengenai batasan (dhawabith) dalam mengingkari/mengkritik pejabat, direktur, atau penguasa secara terbuka (al-'alani). Serta penjelasan terkait hadits Nabi ﷺ tentang menyampaikan kalimat yang benar (kalimat haqq) di hadapan penguasa yang zalim, serta hadits tentang mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau hati.

Kaidah Pengingkaran Kemungkaran [00:36]:

Syaikh menjelaskan bahwa jika seseorang memungkinkan untuk mengubah suatu kemungkaran tanpa harus memancing kemarahan penguasa/pemimpin, maka ia wajib menempuh jalan yang dapat mencapai tujuan tersebut tanpa menimbulkan kemarahan/kemudaratan dari penguasa.

Contoh dari Para Sahabat Nabi ﷺ [01:06]:

Syaikh memberikan contoh pengingkaran di hadapan penguasa berdasarkan atsar sahabat:

Kisah Abu Sa'id al-Khudri [01:06]: Ketika penguasa Bani Umayyah di Madinah mengubah urutan pelaksanaan shalat 'Ied (mendahulukan khotbah sebelum shalat agar jamaah tidak pergi), seseorang mengingkarinya dan Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه menyatakan bahwa orang tersebut telah menunaikan kewajibannya untuk menegakkan Sunnah [01:58].

Kisah Ibnu Umar dan Al-Hajjaj [02:41]: Ketika Al-Hajjaj menyampaikan khotbah, Ibnu Umar رضي الله عنه (melalui anaknya, Salim) mengingatkan Al-Hajjaj bahwa jika ingin mengikuti Sunnah Nabi, hendaknya memperpendek khotbah dan memperpanjang shalat [03:05]. Al-Hajjaj pun mengakui kebenaran nasihat tersebut [03:22].

Nasihat untuk Khotbah [03:22]:

Pengkhotbah hendaknya berhati-hati agar durasi khotbah tidak mendominasi atau melebihi waktu shalat, melainkan menyampaikan syariat Islam secara ringkas dan padat [03:55].

URL Video: https://youtu.be/e0uuoHO3NFU


Setiap sesuatu yang baru memiliki kelezatan tersendiri

JENUH DAN MENCOBA HAL-HAL BARU

Jiwa manusia mudah jenuh terhadap yang berulang, dan mudah terpikat oleh yang baru. Di situlah ujian bermula: apakah ia mencari pembaruan dalam kebaikan, atau mencari kebaikan dalam setiap hal yang baru.

Awalnya, jenuh mengkaji hal yang itu-itu saja: tauhid, akidah, dan manhaj. Lalu jiwa mulai mencari sesuatu yang baru, karena kebaruan memiliki kelezatan yang menggoda. Hingga tanpa disadari, pencarian itu menyeretnya kepada bid‘ah.

Imam Asy-Syatibi -rahimahullah- berkata: “ Dan (alasan lain manusia berbuat bid'ah, pent.) Juga, sesungguhnya jiwa-jiwa manusia terkadang merasa bosan dan jenuh jika terus-menerus melakukan ibadah yang telah tersusun dan rutin. Maka, apabila diperbarui baginya suatu perkara yang belum pernah dikenalnya, muncul semangat baru yang sebelumnya tidak ada ketika terus berada pada perkara yang pertama. Oleh karena itu, mereka mengatakan:

لِكُلِّ جَدِيدٍ لَذَّةٌ

‘Setiap sesuatu yang baru memiliki kelezatan tersendiri.’

Berdasarkan makna ini, ada yang mengatakan: sebagaimana manusia mendapatkan hukuman-hukuman baru sesuai dengan banyaknya kadar kemaksiatan yang mereka lakukan, demikian pula mereka mendapatkan berbagai hal yang mendorong mereka kepada kebaikan sesuai dengan kadar futur (kelesuan) yang menimpa mereka.

Dan dalam hadis Mu‘adz bin Jabal رضي الله عنه disebutkan:

‘Hampir saja ada seseorang yang berkata: “Mereka tidak akan mengikutiku.” Maka ia pun membuat sesuatu yang baru bagi mereka selain Al-Qur’an yang telah aku ajarkan kepada mereka. Maka mereka pun mengikutinya. Karena itu, jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, sebab apa yang diada-adakan itu adalah kesesatan.’”

[Al-I'tisham, (I/49) Tahqiq: Syaikh Masyhur Alu Salman, cet Ad-Dar Al-Atsariyah]

Dika Wahyudi 
16 September 2026
4 Rabiul Akhir 1448 H

Selasa, 15 September 2026

lima manfaat meminum kopi

lima manfaat meminum kopi 
1. Memberikan energi/semangat (نشاط).
2. Membantu melancarkan pencernaan (هضم).
3. Membantu membuang dahak (قطع بلاغم).
4. Menyehatkan mata/membuat pandangan lebih tajam (نور لعين).
5. Memberikan kekuatan bagi orang yang beribadah (قوت لعابد).

https://youtu.be/O-kCTxiVCWQ?si=Ke2Ht_Xywk7Jk6cJ

Syaikh abdurozaq al badr 

makruh

Ijmak Sukuti: Ketika Diam Menjadi Persetujuan

Ijmak Sukuti: Ketika Diam Menjadi Persetujuan

Dalam pembahasan ushul fiqh, para ulama membahas sebuah keadaan yang cukup menarik, bagaimana jika seorang mujtahid menyampaikan suatu pendapat, kemudian pendapat itu tersebar dan diketahui oleh para mujtahid lainnya, namun tidak seorang pun dari mereka mengingkarinya?

Keadaan inilah yang dikenal dengan istilah Ijmak Sukuti (الإجماع السكوتي), yaitu kesepakatan yang dipahami melalui diamnya para mujtahid setelah mengetahui suatu pendapat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan diam tersebut.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan ijmak dalam hukum-hukum taklif, karena diamnya para mujtahid setelah mengetahui suatu pendapat menunjukkan persetujuan mereka terhadapnya.

Sebagian yang lain menilai bahwa hal tersebut memang dapat dijadikan hujjah, namun tidak sampai disebut sebagai ijmak.

Sementara kelompok ketiga berpendapat bahwa diam semata tidak cukup untuk menunjukkan persetujuan, sehingga ia bukan ijmak dan bukan pula hujjah.

Gambaran masalahnya adalah ketika seorang mujtahid menyampaikan suatu pandangan, lalu pandangan itu tersebar dan sampai kepada para mujtahid lainnya. Pada saat itu tidak terdapat penghalang yang menghalangi mereka untuk berbicara atau menyelisihi pendapat tersebut. Tidak ada tekanan penguasa, tidak ada ketakutan, tidak ada uzur yang menghambat mereka untuk menjelaskan sikapnya, dan masih tersedia waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan.

Misalnya, seorang khalifah atau ulama besar menyampaikan suatu hukum di hadapan banyak sahabat, lalu hukum tersebut diketahui luas oleh mereka, namun tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dalam kondisi seperti ini, diam mereka dipandang sebagai indikasi adanya persetujuan.

Pendapat yang dinilai paling kuat oleh banyak ulama ushul adalah bahwa Ijmak Sukuti dapat dijadikan hujjah apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, kedudukannya tidak sama dengan ijmak yang dinyatakan secara terang-terangan oleh seluruh mujtahid.

Karena itu, Ijmak Sukuti umumnya dipandang sebagai dalil zhanni, yaitu dalil yang menghasilkan dugaan kuat, bukan kepastian mutlak. Sebab, diamnya seseorang masih memungkinkan ditafsirkan dengan beberapa kemungkinan, meskipun kemungkinan persetujuan lebih kuat.

Adapun jika dapat dipastikan bahwa para mujtahid yang diam tersebut benar-benar menerima dan menyetujui pendapat yang disampaikan, maka kedudukannya dapat naik menjadi hujjah yang bersifat qath'i. Namun, kepastian seperti ini dalam praktiknya sangat sulit untuk dibuktikan.

Di sini terlihat bahwa perbedaan para ulama bukan terletak pada fakta adanya diam, melainkan pada pertanyaan ushuliyah yang lebih mendasar, apakah diam dalam kondisi yang memungkinkan untuk menyanggah dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan? Dari jawaban atas pertanyaan inilah lahir perbedaan pandangan mengenai kedudukan Ijmak Sukuti dalam istidlal dan penetapan hukum syariat.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan :
📚 Syarh Qawa'id al-Ushul wa Ma'aqid al-Fushul