Minggu, 06 September 2026

Pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan jika diduga kuat ia mampu melunasinya

Berikut adalah terjemahan teks dari lembaran kitab tafsir fikih tersebut:
Halaman 558
Pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan jika diduga kuat ia mampu melunasinya.
Di Antara Hukum-Hukum Salam
Firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu meutaskannya." Ini adalah dalil dibolehkannya jual beli salam, yaitu menjual utang dengan tunai (uang tunai). Maksudnya: seorang laki-laki meminjamkan harta—seperti seribu dinar—dengan ketentuan orang lain membalasnya dengan sepuluh awsuq (takaran) gandum atau jelai, atau membalasnya dengan sepuluh ekor unta setelah satu tahun.
Ibnu Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa assalaf (salam) yang dijamin hingga jangka waktu tertentu telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan diizinkan-Nya." Kemudian beliau membaca: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."
Salam menurut ulama salaf adalah jual beli barang dengan sifat yang jelas yang menjadi tanggung jawab (dalam tanggungan), dibayar dengan harga tunai atau yang berkedudukan sama dengannya, hingga jangka waktu tertentu.
Maka tidak boleh menjual barang yang tidak jelas (majhul), dan tidak boleh barang yang ditentukan secara pasti (seperti menunjuk buah dari pohon kurma tertentu), agar tidak masuk unsur penipuan (gharar) dan ketidakjelasan (jahalah), sehingga tidak menghilangkan hak-hak orang lain.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya salam berdasarkan ayat tersebut. Namun, wajib dalam transaksi salam mengetahui takaran, timbangan, dan jangka waktunya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah pada takaran yang jelas, timbangan yang jelas, hingga jangka waktu yang jelas."
Kebolehan salam tidak termasuk dalam larangan menjual barang yang tidak dimiliki seseorang (seperti seseorang menjual buah tertentu yang bukan miliknya dan tidak ada jaminan atasnya). Inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu." Adapun salam, ia berada pada...
Halaman 559
...sifat dan kadar yang jelas hingga waktu tertentu, bukan pada barang tertentu.
Wajib dalam salam menyerahkan pembayaran secara tunai di tempat transaksi dan menghadirhkannya. Maka tidak boleh menjual utang dengan utang (kali' bil-kali').
Dalam firman-Nya: "hingga jangka waktu yang ditentukan", menunjukkan wajibnya mengetahui batas waktu dan menetapkannya, serta haramnya salam hingga batas waktu yang tidak jelas (majhul), tanpa ada perselisihan pendapat. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bolehnya salam tunai (seketika), karena tidak adanya unsur ketidakjelasan pada batas waktunya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas waktu terpendek dan terpanjangnya; hingga sebagian ahli fikih berkata: terpendeknya adalah satu hari.
Tidak ada dalil atas semua itu. Salam tidak terpenuhi kecuali dengan batas waktu yang jelas dan harga yang tunai. Jika harganya tunai dan barangnya diserahkan kemudian (ditangguhkan), maka ini adalah salam. Namun jika barangnya ditentukan (mu'ayyan) dan dimiliki, maka ini jual beli biasa, bukan salam. Jika barangnya ditentukan tetapi tidak dimiliki, maka ini menjual apa yang tidak dimiliki dan hukumnya haram. Jika barangnya tidak ditentukan tetapi dimiliki, maka ini jual beli yang mengandung ketidakjelasan (jahalah). Jika barangnya tidak ditentukan dan tidak dimiliki, maka pada transaksi ini berkumpul unsur penipuan (gharar) dan menjual barang yang tidak dimiliki manusia.
Sebagian ahli fikih memaafkan ketidakjelasan yang sedikit pada batas waktu—seperti batas waktu "hingga panen". Ini adalah pendapat Ibnu Umar. Namun mayoritas ulama melarangnya, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan pendapat yang jelas dalam mazhab Hanbali; ini juga merupakan pendapat Ibnu Abbas.
Hukum Mencatat Akad Utang dan Jual Beli
Firman Allah Ta'ala: "Hendaklah kamu mencatatnya", merupakan perintah untuk mencatat demi menjaga hak-hak, serta mencegah perselisihan dan ketakusan. Hal itu karena Allah Ta'ala berfirman setelahnya dalam transaksi perdagangan: "Kecuali jika perdagangan itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya." Allah mengangkat kesulitan dalam transaksi perdagangan untuk memudahkannya dibanding transaksi utang piutang.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencatat utang menjadi dua pendapat: