Minggu, 06 September 2026

Apakah talak khulu' dianggap sebagai salah satu dari tiga talak? Saya mengucapkan lafaz khulu' kepada istri saya di hadapan hakim, kemudian saya menikahinya secara 'urfi (siri) dan menalaknya dua kali. Apakah talak khulu' ditambah dua talak tersebut dianggap sebagai tiga talak?


Pertanyaan:

Apakah talak khulu' dianggap sebagai salah satu dari tiga talak? Saya mengucapkan lafaz khulu' kepada istri saya di hadapan hakim, kemudian saya menikahinya secara 'urfi (siri) dan menalaknya dua kali. Apakah talak khulu' ditambah dua talak tersebut dianggap sebagai tiga talak?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba'du:

Para ulama berbeda pendapat mengenai khulu', apakah ia termasuk faskh (pembatalan akad) atau talak:

  • Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama): Khulu' dihitung sebagai talak dari tiga talak yang dimiliki suami.
  • Pendapat Kedua: Khulu' hanyalah faskh dan bukan talak, sehingga tidak dihitung dalam jatah tiga talak. Pendapat ini merupakan mazhab Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Utsman, dan Thawus. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hambali, serta diunggulkan (dirajihkan) oleh Shaykh al-Islam Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syaukani, dan lainnya.

Berdasarkan pendapat pertama, Anda tidak boleh merujuk kembali istri Anda, karena jika ditambah dua talak sebelumnya, berarti ia telah terjelang dari Anda dengan bainunah kubra (talak tiga/bain kubra), sehingga tidak halal bagi Anda untuk menikahinya sampai ia menikah dengan pria lain.

Berdasarkan pendapat kedua, Anda masih boleh merujuknya kembali (menikahinya), dan Anda masih menyisakan jatah satu talak padanya.

(Catatan: Pernikahan 'urfi/siri dianggap sah jika memenuhi syarat walimah/wali, mahar, dan dua saksi yang adil serta tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Silakan lihat fatwa nomor: 5962).

Saran: Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi langsung dengan pengadilan syariah/KUA setempat mengenai masalah rujuk ini. Perbedaan pendapat dalam masalah ini sangat kuat dan klasik, sehingga penentuan pendapat yang paling kuat membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap detail kejadian antara Anda dan istri. Apakah Anda bermaksud mengucapkan lafaz khulu' sebagai talak, atau sekadar faskh? Hal-hal seperti ini tidak dapat dipastikan kebenarannya kecuali dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan keterangan dari keduanya.

Wallahu a'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).