Syaikh Ahmad An-Najmi -rahimahullaah- berkata dalam "Al-Kawaasyif al-Jaliyyah":
"Wajib atas penuntut ilmu: untuk menyibukkan waktunya dalam ketaatan kepada Allah, membahas ilmu, dan menghadiri halaqah-halaqah ilmu.
Tidak mengapa baginya untuk mendengarkan tahdzir-an dari ulama Ahlus Sunnah terhadap Ahli Bid’ah dan penjelasan sifat-sifat mereka (Ahli Bid'ah) agar bisa waspada dari mereka.
Adapun kita menjadikan seluruh waktu kita untuk membicarakan Ahli Bid’ah -tanpa ada kesibukan menuntut ilmu yang bermanfaat untuk kita-; maka tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kesalahan yang besar."
[Sebagaimana dinukil oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -rahimahullaah- dalam: “Manhaj As-Salaf Ash-Shalih…” (hlm. 192-193- cet. II)]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata:
“Yang wajib adalah: memerintahkan orang-orang awam dengan perkara-perkara yang telah tetap dari nash syari’ dan ijmaa’, dan mereka (harus) dicegah dari menyelami hal-hal rinci yang hanya menimbulkan perpecahan dan perselisihan di antara mereka. Karena perpecahan dan perselisihan termasuk hal terbesar yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.”
["Majmuu’ Fataawaa" (XII/237)]
-Ahmad Hendrix-