Usul Fiqh ( PART 8 )
Pembahasan Kedua:
Pembagian Hukum
Pertama, apabila khitab atau tuntutan syariat menuntut adanya suatu perbuatan dan melarang kebalikannya, yaitu meninggalkannya, maka hukumnya adalah Wajib.
2. Apabila syariat menuntut suatu perbuatan tetapi tidak melarang untuk meninggalkannya, maka hukumnya adalah mandub atau Sunah.
3. Apabila syariat menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dan melarang kebalikannya, yaitu melakukan perbuatan tersebut, maka hukumnya adalah Haram.
4. Apabila syariat menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tidak melarang untuk melakukannya, maka hukumnya adalah Makruh.
5. Dan apabila syariat memberikan pilihan antara melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan, maka hukumnya adalah Mubah.
Tambahan :
Kata wajib juga memiliki makna yang sama dengan fardu (فرض) menurut jumhur ulama.
Namun menurut ulama Hanafiyah:
•Fardu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qath‘i, yaitu dalil yang pasti seperti membaca ayat al qur'an dalam shalat
•Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil zhanni, yaitu dalil yang menunjukkan dugaan kuat seperti membaca al fatihah dalam shalat
Uln