#PENGHAPUS_DOSA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
Seorang mukmin apabila melakukan suatu dosa, maka hukuman atas dosa tersebut dapat ditolak dan dihapus darinya dengan sepuluh sebab, yaitu:
1. Taubat nasuhah.
2. Istighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah.
3. Kebaikan-kebaikan, yaitu amal-amal shaleh yang menjadi sebab terhapusnya dosa.
4. Doa orang-orang shaleh untuknya.
5. Saudara-saudaranya sesama mukmin memberikan kepadanya sebagian pahala amal mereka yang Allah jadikan bermanfaat baginya.
6. Musibah dan penyakit yang menimpanya.
7. Apa yang dialaminya di dalam kubur, berupa ujian, rasa takut, dan himpitan kubur.
8. Syafaat Nabi kita Muhammad dan selain beliau bagi orang-orang yang memiliki dosa.
9. Kengerian, kesusahan, dan berbagai kesulitan pada hari Kiamat.
10. Rahmat Allah Rabb semesta alam.
-------------------------
▪️Kitab. Syarhu Mukaffirat Ad Dzunub, hal. 33-34.
Silahkan link kitabnya:
شرح مكفرات الذنوب لشيخ الإسلام ابن تيمية.
شيخة بنت محمد القاسم.
رابط التحميل:
https://drive.google.com/file/d/1LWH5i_SaGg6GXFseZzOqAonVILSThgkr/view?usp=sharing
رابط آخر:
https://archive.org/details/islamlibrary-00017