Membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.
Berbeda halnya dengan menunda memiliki anak atau mengatur jarak kehamilan (تنظيم النسل – tandzhimun nasl). Perkara ini dianggap lebih longgar dan diperbolehkan jika ada maslahat-maslahat tertentu seperti agar istri bisa beristirahat atau agar lebih bisa maksimal mendidik anak sebelumnya.
Tulisan lengkapnya di website MuslimAfiyah :
https://muslimafiyah.com/hukum-menunda-hamil-karena-ingin-menuntut-ilmu.html
✍️ dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
Follow juga:
@muslimafiyahcom
@muslimafiyahcom
@muslimafiyahcom
Jazakumullahu khaira