Minggu, 13 September 2026

Membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.

Membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.

Berbeda halnya dengan menunda memiliki anak atau mengatur jarak kehamilan (تنظيم النسل – tandzhimun nasl). Perkara ini dianggap lebih longgar dan diperbolehkan jika ada maslahat-maslahat tertentu seperti agar istri bisa beristirahat atau agar lebih bisa maksimal mendidik anak sebelumnya.

Tulisan lengkapnya di website MuslimAfiyah :
https://muslimafiyah.com/hukum-menunda-hamil-karena-ingin-menuntut-ilmu.html

✍️ dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

Follow juga:
@muslimafiyahcom 
@muslimafiyahcom
@muslimafiyahcom 

Jazakumullahu khaira