Senin, 14 September 2026

HUKUM SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH

HUKUM SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH

Disebutkan dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah:

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ السُّجُودَ لِغَيْرِ صَنَمٍ وَنَحْوِهِ، كَأَحَدِ الْجَبَابِرَةِ أَوِ الْمُلُوكِ أَوْ أَيِّ مَخْلُوقٍ آخَرَ، هُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ وَكَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ،

Para fuqaha telah bersepakat bahwa bersujud kepada selain berhala dan semisalnya, seperti salah seorang penguasa zalim, raja, atau makhluk lainnya, termasuk perbuatan yang diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar.

فَإِنْ أَرَادَ السَّاجِدُ بِسُجُودِهِ عِبَادَةَ ذَلِكَ الْمَخْلُوقِ كَفَرَ وَخَرَجَ عَنِ الْمِلَّةِ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ،

Apabila orang yang bersujud tersebut bermaksud beribadah kepada makhluk itu melalui sujudnya, maka ia kafir dan keluar dari agama Islam berdasarkan kesepakatan para ulama.

وَإِنْ لَمْ يُرِدْ بِهَا عِبَادَةً فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ، فَقَالَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ: يَكْفُرُ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَتْ لَهُ إِرَادَةٌ أَوْ لَمْ تَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ، وَقَالَ آخَرُونَ مِنْهُمْ: إِذَا أَرَادَ بِهَا التَّحِيَّةَ لَمْ يَكْفُرْ بِهَا، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ كَفَرَ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ. انْتَهَى.

Adapun apabila ia tidak bermaksud beribadah kepadanya, maka para fuqaha berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah mengatakan:
Ia kafir secara mutlak, baik ia memiliki maksud tertentu maupun tidak memiliki maksud tersebut.
Sebagian ulama Hanafiyah lainnya mengatakan:
Apabila ia bermaksud memberikan penghormatan melalui sujud tersebut, maka ia tidak kafir karenanya. Namun, apabila ia tidak memiliki maksud tertentu, maka ia kafir menurut mayoritas ahli ilmu.
••••••
Kesimpulan
[1] Sujud kepada selain Allah adalah haram dan termasuk dosa besar, baik kepada raja, penguasa, maupun makhluk lainnya.

[2] Jika sujud tersebut dimaksudkan sebagai ibadah kepada makhluk, maka dihukumi kufur dan keluar dari Islam berdasarkan ijmak ulama.

[3] Jika tidak dimaksudkan sebagai ibadah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, khususnya Hanafiyah:
- Sebagian menganggap kafir secara mutlak.
- Sebagian membedakan antara sujud penghormatan dan sujud tanpa maksud tertentu.
Ustadz didik suyadi