Senin, 07 September 2026

Menolak Memiliki Anak Bertentangan dengan Tuntutan dan Tujuan Akad Nikah

https://aliftaa.jo/fatwa/3295/%d8%a7%d9%84%d8%a7%d9%85%d8%aa%d9%86%d8%a7%d8%b9-%d8%b9%d9%86-%d8%a7%d9%84%d8%a5%d9%86%d8%ac%d8%a7%d8%a8-%d9%8a%d8%aa%d8%b9%d8%a7%d8%b1%d8%b6-%d9%85%d8%b9-%d9%85%d9%82%d8%aa%d8%b6%d9%8a%d8%a7%d8%aa-%d8%b9%d9%82%d8%af-%d8%a7%d9%84%d8%b2%d9%88%d8%a7%d8%ac-%d9%88%d9%85%d9%82%d8%a7%d8%b5%d8%af%d9%87


dari fatwa Lembaga Fatwa Kerajaan Yordania (Dairah al-Ifta' al-'Am) nomor 3295:

Topik: Menolak Memiliki Anak Bertentangan dengan Tuntutan dan Tujuan Akad Nikah

Nomor Fatwa: 3295

Tanggal: 03-05-2017

Kategori: Pengobatan dan Medis

Jenis Fatwa: Penelitian (Bahtsiyyah)

Pemberi Fatwa: Komite Fatwa (Lajnah al-Ifta')

Pertanyaan:

​Apa hukumnya apabila suami menolak untuk memiliki anak karena tidak berkeinginan untuk itu, sedangkan istri berkeinginan untuk memiliki anak, dengan catatan bahwa keduanya sebelum menikah telah sepakat untuk tidak memiliki anak karena mengkhawatirkan penyakit tertentu?

Jawaban:

​Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Rasulullah.

​Pernikahan adalah akad yang mulia dan diberkahi yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk tujuan-tujuan yang agung berdasarkan kemaslahatan para hamba. Melestarikan keturunan demi keberlangsungan jenis manusia merupakan tujuan agung yang tidak dapat terwujud melainkan melalui pernikahan. Pernikahan juga merupakan ibadah (qurbah) kepada Allah Ta'ala karena di dalamnya terdapat upaya meraih keridhaan Allah Ta'ala dan kecintaan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian." (HR. An-Nasa'i).


​Undang-Undang Hukum Keluarga Yordania (Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah) Pasal (5) mendefinisikan pernikahan sebagai: "Akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang halal baginya secara syariat untuk membentuk keluarga dan melahirkan keturunan." Maka, melahirkan keturunan dijadikan sebagai salah satu tujuan paling utama dari pernikahan.

​Seorang suami tidak boleh mensyaratkan untuk tidak memiliki anak dalam akad nikah, karena syarat tersebut bertentangan dengan tuntutan (muqtadhayat) akad dan tujuan-tujuan disyariatkannya pernikahan. Setiap syarat yang demikian sifatnya adalah syarat yang batil (tidak berlaku), sedangkan akad nikahnya tetap sah. Para ahli fiqih (fuqaha) menegaskan bahwa suami tidak boleh mengancam istrinya dengan perceraian jika sang istri meminta hamil dan tetap teguh pada keinginannya, karena istri meminta apa yang menjadi haknya. Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata: "Karena wanita merdeka memiliki hak atas anak." (Al-Hawi Al-Kabir 11/159).

​Kesepakatan antara suami istri untuk tidak memiliki anak adalah kesepakatan yang tidak memiliki dasar pembenar, serta bertentangan dengan tuntutan dan tujuan akad nikah. Pada dasarnya, perkara-perkara seperti ini diselesaikan melalui musyawarah dan cara yang baik (ma'ruf), sejalan dengan tujuan Syari' (Allah) yang Maha Bijaksana dalam membangun keluarga, yaitu hadirnya rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah).

​Adapun jika kekhawatiran tersebut disebabkan oleh adanya penyakit tertentu pada keturunan, maka dunia medis saat ini—segala puji dan kenikmatan hanya milik Allah—sudah sangat maju dan hal tersebut dapat ditangani secara medis.

Wallahu Ta'ala A'lam (Dan Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui).