Senin, 07 September 2026

Hukum Mensyaratkan Kepada Istri untuk Tidak Hamil/Mempunyai Anak dan Apakah Boleh Mengingkarinya

https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/133572/

 fatwa situs Islamweb nomor 133572:

Judul Fatwa: Hukum Mensyaratkan Kepada Istri untuk Tidak Hamil/Mempunyai Anak dan Apakah Boleh Mengingkarinya Nomor Fatwa: 133572 Tanggal: Senin, 7 Rabi'ul Akhir 1431 H / 22 Maret 2010 M Kategori: Fikih Keluarga Muslim > Pernikahan > Akad Nikah > Persyaratan dalam Pernikahan

Pertanyaan:

Apa hukum seseorang yang menikah dengan istri kedua dan mensyaratkan kepadanya untuk tidak memiliki anak/mengaingat ia menikah tanpa sepengetahuan istri pertamanya? Sementara istri kedua menyetujuinya karena terpaksa sebab ia mencintainya dan tidak ingin berpisah darinya. Jika kemudian istri kedua tersebut hamil meskipun sang suami telah memperingatkannya, apakah istri dianggap bermaksiat (durhaka) kepada suami? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, serta para sahabatnya. Amma ba'du:

Tidak diragukan lagi bahwa melahirkan keturunan (al-injaab) merupakan salah satu tujuan pernikahan yang paling penting dan paling besar manfaatnya, karena berimplikasi pada kelestarian jenis manusia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Menikahlah kalian dengan wanita yang mencintai dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain." (HR. Abu Dawud dan lainnya, dan dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Enggan/menolak untuk memiliki anak dapat memutus keturunan serta bertentangan dengan fitrah manusia yang telah Allah tetapkan, juga bertentangan dengan syariat Islam yang diridhai Allah Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya. Suami istri tidak boleh sama sekali bersepakat untuk menghentikan keturunan (secara permanen). Namun, hal itu diperbolehkan jika bersifat sementara untuk suatu kemaslahatan yang dipandang oleh suami istri, sebagaimana difatwakan oleh Majelis Fikih Islam (Al-Majma' al-Fiqhi al-Islami), dan rinciannya telah dijelaskan pada Fatwa No. 636.

Berdasarkan hal di atas:

  1. Akad nikahnya sah, sedangkan syaratnya batil (gugur/tidak berlaku) karena bertentangan dengan esensi akad dan menggugurkan hak-hak yang wajib bagi istri.Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni menyatakan:

    "Sesuatu yang membatalkan syarat tetapi akadnya tetap sah, contohnya seperti mensyaratkan tidak ada mahar bagi istri, atau tidak akan memberi nafkah kepadanya, atau jika memberi mahar maka mahar itu harus dikembalikan kepadanya, atau istri mensyaratkan agar suami tidak menggaulinya, atau melakukan 'azal (mengeluarkan sperma di luar), atau memberi bagian giliran yang lebih sedikit dari madunya. Semua syarat ini batil pada dirinya sendiri karena bertentangan dengan tuntutan akad, dan karena mengandung pengguguran hak-hak yang wajib akibat akad sebelum akad itu berlangsung, maka syaratnya tidak sah. Adapun akad itu sendiri tetap sah, karena syarat-syarat tersebut kembali pada hal tambahan dalam akad yang tidak disyaratkan untuk disebutkan dan ketidaktahuannya tidak merugikan." (Selesai dengan ringkasan).

  2. Istri tersebut tidak boleh menaati suaminya dalam hal ini (larangan hamil), dan istri tidak berdosa jika tidak menaati suaminya dalam perkara tersebut. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta, dan ketaatan itu hanya dalam hal-hal yang baik (al-ma'ruf), sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis muttafaq 'alaih.

Wallahu a'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).