https://youtu.be/4LfJ-ht2mNs?si=tzhFvxPhX2kDl725
Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak? [00:04]
Penjelasan Syaikh Muhammad Al-Hasan Al-Dadow:
-
Tujuan Utama Pernikahan dalam Syariat Islam [00:09]:
Mendapatkan keturunan merupakan salah satu dari 6 tujuan utama pernikahan dalam Islam [00:09]:
- Menjalankan perintah Allah SWT sebagaimana firman-Nya untuk menikahi wanita yang baik [00:17].
- Menjalankan anjuran Rasulullah SAW kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah [00:21].
- Mendapatkan keturunan yang saleh, merujuk pada hadis Nabi SAW bahwa ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah anak saleh yang mendoakannya [00:25].
- Menjaga kehormatan diri dari hal-hal yang diharamkan [00:38].
- Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan antar pasangan [00:42].
- Membangun rumah tangga muslim yang menegakkan hukum-hukum syariat [00:47].
-
Pandangan Fikih Mengenai Syarat Ini [01:01]:
Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan syarat tersebut [01:05]:
- Sebagian berpendapat bahwa syarat ini dapat membatalkan akad nikah.
- Sebagian berpendapat bahwa syaratnya batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.
- Sebagian lainnya menganggap syarat semacam ini hukumnya makruh.
- Kehendak Keturunan Adalah Hak Allah [01:51]: Anak dan keturunan adalah takdir serta karunia di tangan Allah SWT [01:51], sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an bahwa Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, melengkapi keduanya, atau menjadikan seseorang mandul [01:55].
- Kesimpulan [02:08]: Seseorang tidak berhak membuat syarat yang bertentangan dengan tujuan syariat ini, dan syarat untuk tidak memiliki anak adalah syarat yang batal (tidak berlaku) [02:08].