Senin, 07 September 2026

Disunnahkan (dianjurkan) membungkus kafan laki-laki dengan tiga lapis kain tanpa baju kurung (qamis) maupun sorban ('imamah). Disunnahkan membungkus kafan perempuan dengan lima lapis kain.

Disunnahkan (dianjurkan) membungkus kafan laki-laki dengan tiga lapis kain tanpa baju kurung (qamis) maupun sorban ('imamah). Disunnahkan membungkus kafan perempuan dengan lima lapis kain.

Diharamkan mengkafani laki-laki menggunakan kain sutra. Dimakruhkan menambah lebih dari tiga lapis kain untuk laki-laki, dan dimakruhkan pula berlebih-lebihan (terlalu mahal) dalam memilih kain kafan.

#Faedah_Fikih Ensiklopedi Fikih - Situs Ad-Durar As-Saniyyah https://dorar.net/feqhia/1937