...sebelum ibumu, maka setiap nenek dari pihak ibumu—serta saudara perempuan nenek tersebut—secara majasi (kiasan) disebut sebagai Khalah (bibi dari pihak ibu) karena tingginya kedudukan nenek.
Oleh karena itu, bibi dari pihak ibu (Khalah) yang ibunya bukanlah ibu dari ibumu bukanlah bibi kandungmu dari pihak ibu, melainkan ia setara dengan saudara laki-laki dari ayahmu yang seibu dengannya, karena ia bukanlah saudara perempuan dari wanita yang melahirkanmu.
Masalah: Seseorang menikahi seorang wanita lalu menceraikannya. Kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan melahirkan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan tersebut haram (dinikahi) oleh suami yang pertama karena kedudukannya sebagai Rabibah (anak tiri). Sebab, Rabibah adalah anak perempuan dari istri yang telah digauli (dikhul). Para ulama tidak mensyaratkan bahwa anak tiri tersebut harus sudah ada sebelum pernikahan atau setelahnya. Mengamalkan dalil yang bersifat mutlak wajib hukumnya sampai ada dalil lain yang membatasinya (taqyid). Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Catatan Kaki (Footnote)
(1) Syaikh kami menguatkan pendapat mengenai para bibi dari pihak ibu (Al-Khalat).